Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan selalu menekankan bahwa, birokrasi di Indonesia ke depan harus lincah, sederhana, adaptif, dan inovatif serta mampu bekerja secara efektif dan efisien. Oleh sebab itu, pelaksanaan reformasi birokrasi menjadi sangat penting untuk dibangun secara sistematis dan berkelanjutan oleh seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk BPS.
Untuk dapat mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi seluruh K/L diminta untuk membuat quick wins baik yang bersifat mandatory maupun mandiri. Salah satu inovasi yang dilakukan BPS pada tahun 2021 ini adalah program Pembinaan Statistik Sektoral Desa Cinta Statistik (Desa Cantik).
Program Desa Cantik ini merupakan bentuk tanggung jawab BPS dalam melakukan pembinaan statistik sektoral, sebagaimana tertuang dalam UU No. 16 Tahun 1997 tentang statistik.
Program Desa Cantik ini sejalan dengan semangat satu data Indonesia yaitu mewujudkan keterpaduan perencanaan pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Melalui program Desa Cantik ini diharapkan nantinya sistem informasi desa berbasis masyarakat dapat dioptimalkan.