Indeks Perilaku Anti Korupsi 2021 - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Indeks Perilaku Anti Korupsi 2021

Nomor Katalog : 4407002
Nomor Publikasi : 04300.2102
ISSN/ISBN : 2622-8017
Tanggal Rilis : 8 September 2021
Ukuran File : 12.75 MB

Abstraksi

Persoalan korupsi sudah bukan hal baru lagi di tengah kehidupan masyarakat. Indonesia merupakan negara yang terus mendorong pencegahan dan pemberantasan korupsi di segala bidang. Hal ini menjadi perhatian pemerintah karena perilaku korupsi punya dampak buruk di dalam segala lini kehidupan. Berbagai macam unsur yang mampu menggambarkan perilaku korupsi sehari-hari atau (petty corruption)masyarakat Indonesia tergambarkan secara komprehensif pada publikasi ini.Untuk mengukur perilaku anti korupsi di masyarakat, disusun sebuah indikator yaitu Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).IPAK mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku anti korupsi dan mencakup tiga fenomena utama korupsi, yaitu penyuapan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme (nepotism). Nilai IPAK berkisar pada skala 0 sampai 5. Semakin mendekati 5 berarti semakin baik. Artinya, masyarakat berperilaku semakin anti korupsi. Pada tahun 2021, nilai IPAK sebesar 3,88; lebih tinggi dibanding tahun 2020 (3,84). Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya persepsi anti korupsi masyarakat terhadap perilaku tertentu.IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Dimensi Persepsi berupa penilaian atau pendapat terhadap kebiasaan perilaku anti korupsi di masyarakat. Sementara itu, Dimensi Pengalaman berupa pengalaman anti korupsi yang terjadi di masyarakat. Meski terjadi fluktuasi, namun terlihat adanya peningkatan Indeks Persepsi pada tahun 2021. Hal ini menunjukkan meningkatnya pemahaman dan penilaian masyarakat terkait perilaku anti korupsi. Pada tahun 2021, nilai Indeks Persepsi sebesar 3,83 meningkat sebesar 0,15 poin dibandingkan tahun 2020 (3,68). Sebaliknya, Indeks Pengalaman tahun 2021 (3,90) turun sedikit sebesar 0,01 poin dibanding tahun 2020 (3,91).Pada tahun 2021, menunjukkan bahwa semakin tinggi pendidikan, perilaku anti korupsi makin baik. IPAK masyarakat dengan pendidikan yang ditamatkan di bawah SLTA sebesar 3,83; SLTA sebesar 3,92; dan di atas SLTA sebesar 3,99. IPAK masyarakat perkotaan lebih tinggi dibandingkan perdesaan masing-masing 3,92 dan 3,83. Dari sisi kelompok umur, masyarakat yang berumur 18-40 tahun paling anti korupsi dibanding kelompok umur lainnya. IPAK masyarakat berumur 18-40 tahun sebesar 3,89, umur 40-59 tahun sebesar 3,88, dan umur 60 tahun ke atas sebesar 3,87.Pada tahun 2021, sekitar 17,63 persen masyarakat membayar melebihi ketentuan, baik ketika mengakses layanan sendiri maupun melalui perantara. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2020 (16,79 persen). Penyebab peningkatan ini diduga karena semenjak pandemi semakin banyak masyarakat yang menggunakan perantara dan membayar melebihi ketentuan, di mana persentase masyarakat yang menggunakan perantara ketika mengurus layanan tahun 2021 meningkat sebesar 1,20 persen dibandingkan pada tahun 2020.Sementara itu, sebanyak 19,62 persen pelaku usaha membayar melebihi ketentuan baik ketika mengakses layanan sendiri maupun melalui perantara. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2020 (19,97 persen). Meski menurun, terlihat masih lebih banyak pelaku usaha yang membayar melebihi ketentuan ketika mengurus layanan publik dibandingkan masyarakat umum pada 2021.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik