Indeks Perilaku Anti Korupsi 2022 - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Indeks Perilaku Anti Korupsi 2022

Nomor Katalog : 4407002
Nomor Publikasi : 04300.2208
ISSN/ISBN : 2622-8017
Tanggal Rilis : 30 November 2022
Ukuran File : 14.37 MB

Abstraksi

Untuk mengukur perilaku antikorupsi di masyarakat, disusun sebuah indikator yaitu Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). IPAK mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku antikorupsi yang mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal penyuapan (bribery), gratifikasi (graft/gratuity), pemerasan (extortion), nepotisme (nepotism), dan sembilan nilai antikorupsi. Nilai IPAK berkisar pada skala 0 sampai 5. Semakin mendekati 5 berarti semakin baik. Artinya, masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Pada tahun 2022, nilai IPAK sebesar 3,93; lebih tinggi dibanding tahun 2021 (3,88).
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik