Nomor Katalog | : | 4407002 |
Nomor Publikasi | : | 04330.2001 |
ISSN/ISBN | : | 2622-8017 |
Frekuensi Terbit | : | Tahunan |
Tanggal Rilis | : | 31 Agustus 2020 |
Bahasa | : | Indonesia |
Ukuran File | : | 9.04 MB |
Abstraksi
Persoalan korupsi sudah bukan hal baru lagi di tengah kehidupan masyarakat. Indonesia merupakan negara yang terus mendorong pencegahan dan pemberantasan korupsi di segala bidang. Hal ini tentu saja menjadi perhatian pemerintah mengingat perilaku ini punya dampak buruk dalam di segala lini kehidupan. Berbagai macam unsur yang mampu menggambarkan perilaku korupsi sehari-hari (petty corruption) masyarakat Indonesia tergambarkan secara komprehensif pada publikasi ini, diantaranya persepsi terhadap kebiasaan-kebiasaan tertentu, pengalaman berurusan dengan layanan publik dan pengalaman lainnya.Perilaku anti korupsi masyarakat Indonesia semakin meningkat. Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2020 menunjukkan angka sebesar 3,84 dengan skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2019 sebesar 3,70. Sebagai catatan, nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.Berdasarkan dimensi yang ada yakni persepsi dan pengalaman, pada 2020, nilai Indeks Persepsi sebesar 3,68, menurun sebesar 0,12 poin dibandingkan Indeks Persepsi tahun 2019 (3,80). Sebaliknya, Indeks Pengalaman tahun 2020 (3,91) naik sebesar 0,26 poin dibanding indeks pengalaman tahun 2019 (3,65). Peningkatan ini disebabkan oleh membaiknya sistem pelayanan publik di Indonesia.Secara umum, tingkat pendidikan mempengaruhi perilaku. Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. Pada tahun 2020, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,80; SLTA sebesar 3,88; dan di atas SLTA sebesar 3,97.Kemudian, IPAK masyarakat perkotaan lebih tinggi (3,87) dibanding masyarakat perdesaan (3,81). Dari sisi usia, Masyarakat pada usia 40 tahun ke bawah paling anti korupsi dibanding kelompok usia lain. Tahun 2020, IPAK masyarakat berusia di bawah 40 tahun sebesar 3,85; usia 40–59 tahun sebesar 3,84; dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,82.Terakhir, meski mengalami peningkatan, IPAK 2020 menggambarkan beberapa hal yang perlu diperbaiki yakni masih adanya masyarakat yang membayar melebihi ketentuan ketika mengakses pelayanan publik; masih adanya pelaku usaha yang membayar melebihi ketentuan ketika mengakses pelayanan publik; sebagian besar pembayaran yang melebihi ketentuan terjadi sesudah pelayanan selesai; dan sebagian besar pembayaran yang melebihi ketentuan terjadi dalam bentuk uang.