Indeks Perilaku Anti Korupsi 2018 - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Indeks Perilaku Anti Korupsi 2018

Nomor Katalog : 4407003
Nomor Publikasi : 04330.1801
ISSN/ISBN : 2622-8017
Tanggal Rilis : 26 Desember 2018
Ukuran File : 11.43 MB

Abstraksi

Badan Pusat Statistik melaksanakan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK)berdasarkan Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK). Survei ini dilaksanakan setiap tahunsejak 2012 sampai dengan 2018, kecuali tahun 2016. Tahun 2018, SPAKdilaksanakan di seluruh Indonesia yang tersebar di 170 kabupaten/kota dengan jumlah sampel sebesar 9.919 rumah tangga. Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) hanya dapat digunakan untuk estimasi di tingkat nasional.Nilai IPAK berkisar pada skala 0 sampai 5. Semakin mendekati 5 berarti
semakin baik. Artinya, masyarakat berperilaku semakin anti korupsi. Pada tahun2018, nilai IPAK sebesar 3,66; lebih rendah dibanding tahun 2017 (3,71).
Penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya akses masyarakat terhadap
pelayanan publik melalui perantara dan meningkatnya masyarakat yang
memberikan uang/barang melebihi ketentuan dan menganggap hal itu lumrah.IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu dimensi persepsi dan
pengalaman. Dimensi persepsi berupa penilaian masyarakat terhadap beberapa perilaku anti korupsi di masyarakat. Dimensi pengalaman merupakan pengalaman anti korupsi yang dialami masyarakat. Jika dilihat menurut dimensi pembentuknyanilai indeks persepsi sebesar 3,86; sementara indeks pengalaman sebesar 3,57. Hasil ini menunjukkan belum optimalnya budaya zero tolerance terhadap perilaku korupsi terinternalisasi dalam setiap individu.Hasil SPAK 2018 menunjukkan: (1) persentase masyarakat yang mengetahui adanya biaya resmi pada pelayanan publik kurang dari 69 persen; (2) masih adanya masyarakat yang membayar melebihi ketentuan ketika mengakses pelayanan publik; (3) sebagian besar pembayaran yang melebihi ketentuan terjadi sesudah pelayanan selesai; dan (4) sebagian besar pembayaran yang melebihi ketentuan terjadi dalam bentuk uang.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik