Nilai Tukar Petani (NTP) Desember 2019 sebesar 104,46 atau naik 0,35 persen - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Nilai Tukar Petani (NTP) Desember 2019 sebesar 104,46 atau naik 0,35 persen

Tanggal Rilis : 2 Januari 2020
Ukuran File : 1.86 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
  • NTP nasional Desember 2019 sebesar 104,46 atau naik 0,35 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,59 persen, lebih besar dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,24 persen.
  • Pada Desember 2019, NTP Provinsi Riau mengalami kenaikan tertinggi (2,65 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Papua Barat mengalami penurunan terbesar (1,08 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
  • Pada Desember 2019 terjadi inflasi perdesaan di Indonesia sebesar 0,28 persen disebabkan oleh naiknya indeks di seluruh kelompok penyusun Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT), terutama Kelompok Makanan Jadi, Minuman, Rokok dan Tembakau.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Desember 2019 sebesar 114,04 atau naik 0,43 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
  • Dari 1.273 transaksi penjualan gabah di 23 provinsi selama Desember 2019, tercatat transaksi gabah kering panen (GKP) 70,07 persen, gabah kering giling (GKG) 20,19 persen, dan gabah kualitas rendah 9,74 persen.
  • Selama Desember 2019, rata-rata harga GKP di tingkat petani Rp5.215,00 per kg atau naik 2,29 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.313,00 per kg atau naik 2,11 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya. Rata-rata harga GKG di tingkat petani Rp5.775,00 per kg atau naik 2,76 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.886,00 per kg atau naik 2,76 persen. Harga gabah kualitas rendah di tingkat petani Rp4.633,00 per kg atau turun 0,49 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.721,00 per kg atau turun 0,34 persen.
  • Dibandingkan Desember 2018, rata-rata harga gabah pada Desember 2019 di tingkat petani untuk kualitas GKP dan kualitas rendah masing-masing mengalami penurunan sebesar 0,42 persen, dan 4,22 persen, sedangkan GKG mengalami kenaikan sebesar 1,07 persen. Di tingkat penggilingan, rata-rata harga pada Desember 2019 dibandingkan dengan Desember 2018 untuk kualitas GKP dan kualitas rendah masing-masing mengalami penurunan sebesar 0,31 persen dan 4,57 persen, sedangkan GKG mengalami kenaikan sebesar 1,17 persen.
  • Pada Desember 2019, rata-rata harga beras kualitas premium di penggilingan sebesar Rp9.838,00 per kg, naik sebesar 0,99 persen dibandingkan bulan sebelumnya, kualitas medium sebesar Rp9.566,00 per kg atau naik sebesar 0,46 persen, dan rata-rata harga beras kualitas rendah di penggilingan sebesar Rp9.253,00 per kg atau naik sebesar 0,08 persen.
  • Selama Desember 2019, survei harga produsen beras di penggilingan dilakukan terhadap 1.071 observasi beras di penggilingan pada 877 perusahaan penggilingan di 31 provinsi.
  • Dibandingkan dengan Desember 2018, rata-rata harga beras di penggilingan pada Desember 2019 untuk kualitas premium naik 0,21 persen, sedangkan kualitas medium dan rendah masing-masing turun sebesar 2,38 persen dan 1,91 persen.
  • Selama Desember 2018–Desember 2019, rata-rata harga tertinggi GKP di tingkat petani Rp5.353,00 per kg pada Januari 2019, sedangkan rata-rata terendah Rp4.356,00 terjadi pada Mei 2019.
  • Rata-rata tertinggi untuk beras Medium selama Desember 2018–Desember 2019 Rp9.903,00 terjadi pada Januari 2019, sedangkan rata-rata terendah Rp9.143,00 terjadi pada Mei 2019.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik