Nilai Tukar Petani (NTP) Desember 2020 Sebesar 103,25 Atau Naik 0,37 Persen - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Nilai Tukar Petani (NTP) Desember 2020 Sebesar 103,25 Atau Naik 0,37 Persen

Tanggal Rilis : 4 Januari 2021
Ukuran File : 1.48 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
  • NTP nasional Desember 2020 sebesar 103,25 atau naik 0,37 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,82 persen, lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,44 persen.
  • Secara nasional, NTP Januari–Desember 2020 sebesar 101,65 dengan nilai It sebesar 107,46 sedangkan Ib sebesar 105,72.
  • Pada Desember 2020, NTP Provinsi Riau mengalami kenaikan tertinggi (2,37 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Aceh mengalami penurunan terbesar (1,12 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
  • Pada Desember 2020 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,58 persen yang disebabkan oleh kenaikan indeks pada semua kelompok pengeluaran.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Desember 2020 sebesar 104,00 atau naik 0,70 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
  • Harga Gabah Kering Panen di Tingkat Petani naik 1,16 persen dan Harga Beras Premium di Penggilingan naik 0,76 persen
  • Dari 1.469 transaksi penjualan gabah di 25 provinsi selama Desember 2020, tercatat transaksi gabah kering panen (GKP) 59,22 persen; gabah kering giling (GKG) 25,39 persen; dan gabah luar kualitas 15,39 persen.
  • Selama Desember 2020, rata-rata harga GKP di tingkat petani Rp4.776,- per kg atau naik 1,16 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.875,- per kg atau naik 1,24 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya. Rata-rata harga GKG di tingkat petani Rp5.357,- per kg atau naik 0,85 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.476,- per kg atau naik 0,65 persen. Harga gabah luar kualitas di tingkat petani Rp4.439,- per kg atau turun 0,33 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.522,- per kg atau turun 0,94 persen.
  • Dibandingkan Desember 2019, rata-rata harga gabah pada Desember 2020 di tingkat petani untuk kualitas GKP, GKG, dan gabah luar kualitas masing-masing turun sebesar 8,40 persen; 7,23 persen; dan 4,18 persen. Di tingkat penggilingan, rata-rata harga pada Desember 2020 dibandingkan dengan Desember 2019 untuk kualitas GKP, GKG, dan gabah luar kualitas masing-masing turun sebesar 8,25 persen; 6,98 persen; dan 4,22 persen.
  • Pada Desember 2020,rata-rata harga beras kualitas premium di penggilingan sebesar Rp9.788,- per kg, naik sebesar 0,76 persen dibandingkan bulan sebelumnya, sedangkan beras kualitas medium di penggilingan sebesar Rp9.383,- per kg atau turun sebesar 0,02 persen, dan rata-rata harga beras luar kualitas di penggilingan sebesar Rp9.056,- per kg atau turun sebesar 0,43 persen.
  • Selama Desember 2020, survei harga produsen beras di penggilingan dilakukan terhadap 1.075 observasi beras di penggilingan pada 802 perusahaan penggilingan di 31 provinsi.
  • Dibandingkan dengan Desember 2019, rata-rata harga beras di penggilingan pada Desember 2020 untuk kualitas premium, medium, dan luar kualitas masing-masing turun sebesar 0,51 persen; 1,91 persen; dan 2,13 persen.
  • Selama Desember 2019–Desember 2020, rata-rata harga tertinggi GKP di tingkat petani Rp5.273,- per kg pada Januari 2020, sedangkan rata-rata terendah Rp4.600,- per kg terjadi pada April 2020.
  • Rata-rata tertinggi untuk beras premium selama Desember 2019–Desember 2020 Rp10.082,- per kg pada Maret 2020, sedangkan rata-rata terendah Rp9.715,- per kg terjadi pada November 2020.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik