Nilai Tukar Petani (NTP) Desember 2021 sebesar 108,34 atau naik 1,08 persen - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Nilai Tukar Petani (NTP) Desember 2021 sebesar 108,34 atau naik 1,08 persen

Tanggal Rilis : 3 Januari 2022
Ukuran File : 6.77 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
  • NTP nasional Desember 2021 sebesar 108,34 atau naik 1,08 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,72 persen lebih tinggi dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,63 persen.
  • Secara nasional, NTP Januari–Desember 2021 sebesar 104,64 dengan nilai It sebesar 112,94 sedangkan Ib sebesar 107,93.
  • Pada Desember 2021, NTP Provinsi Kalimantan Timur mengalami kenaikan tertinggi (2,59 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi DKI Jakarta mengalami penurunan terbesar (0,70 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
  • Pada Desember 2021, terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,83 persen yang disebabkan oleh kenaikan indeks pada seluruh kelompok pengeluaran.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Desember 2021 sebesar 108,52 atau naik 1,40 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
Harga Gabah Kering Panen di Tingkat Petani naik 0,91 persen dan Harga Beras Premium di Penggilingan naik 0,95 persen
  • Dari 1.387 transaksi penjualan gabah di 26 provinsi selama Desember 2021, tercatat transaksi gabah kering panen (GKP) 55,59 persen; gabah kering giling (GKG) 27,97 persen; dan gabah luar kualitas 16,44 persen.
  • Selama Desember 2021, rata-rata harga GKP di tingkat petani Rp4.773,00 per kg atau naik 2,64 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.876,00 per kg atau naik 2,60 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya. Rata-rata harga GKG di tingkat petani Rp5.064,00 per kg atau naik 0,08 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.171,00 per kg atau turun 0,02 persen. Harga gabah luar kualitas di tingkat petani Rp4.303,00 per kg atau turun 2,35 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.391,00 per kg atau turun 2,22 persen.
  • Dibandingkan Desember 2020, rata-rata harga gabah pada Desember 2021 di tingkat petani untuk kualitas GKP, GKG, dan gabah luar kualitas masing-masing turun sebesar 0,07 persen; 5,46 persen; dan 3,07 persen. Di tingkat penggilingan, rata-rata harga gabah pada Desember 2021 dibandingkan dengan Desember 2020 untuk kualitas GKP naik sebesar 0,03 persen, sedangkan untuk kualitas GKG dan gabah luar kualitas masing-masing turun sebesar 5,56 persen dan 2,90 persen.
  • Selama Desember 2021, survei harga produsen beras di penggilingan dilakukan terhadap 1.126 observasi beras di penggilingan pada 864 perusahaan penggilingan di 31 provinsi.
  • Pada Desember 2021, rata-rata harga beras kualitas premium di penggilingan sebesar Rp9.673,00 per kg, naik sebesar 1,40 persen dibandingkan bulan sebelumnya, sedangkan beras kualitas medium di penggilingan sebesar Rp9.128,00 per kg atau naik sebesar 0,62 persen, dan rata-rata harga beras luar kualitas di penggilingan sebesar Rp8.889,00 per kg atau naik sebesar 2,04 persen.
  • Dibandingkan dengan Desember 2020, rata-rata harga beras di penggilingan pada Desember 2021 untuk kualitas premium, medium, dan luar kualitas masing-masing turun sebesar 1,18 persen; 2,71 persen; dan 1,84 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik