Rekomendasi Kegiatan Statistik : Salah satu langkah menuju SSN yang Andal, Efektif dan Efisien - Berita - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Rekomendasi Kegiatan Statistik : Salah satu langkah menuju SSN yang Andal, Efektif dan Efisien

Rekomendasi Kegiatan Statistik : Salah satu langkah menuju SSN yang Andal, Efektif dan Efisien

28 Februari 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya


26 Februari 2020, bertempat di Aula Kantor Badan Pusat Statistik Gedung 1 Lantai 10, BPS telah menyelenggarakan sosialisasi Mekanisme Pengajuan Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral yang dihadiri oleh 31 orang tim teknis Kementrian/Lembaga. Kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata BPS membina K/L dalam penyelenggaraan statistik sektoral.

Kegiatan statistik seperti survei tidak hanya dilakukan oleh BPS saja, tetapi juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, instansi pemerintah yang akan melakukan survei diwajibkan melaporkan rencana kegiatan survei yang akan dilaksanakan kepada BPS. Sejak terbitnya Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, kesadaran K/L akan penyelenggaraan statistik sektoral semakin meningkat. Hal ini sejalan dengan antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini.

Pada kegiatan ini, BPS juga memperkenalkan kepada peserta tentang pengajuan rekomendasi secara online melalui ROMANTIK Online (romantik.bps.go.id). Pengajuan rekomendasi kegiatan statistik bertujuan untuk melengkapi Sistem Statistik Nasional (SSN), agar dalam mengadakan kegiatan statistik tidak terjadi duplikasi kegiatan statistik. Selain itu, adanya pemberitahuan kegiatan statistik sektoral ke BPS diharapkan dapat membantu masyarakat umum dalam mencari data statistik yang diperlukan. Metadatabase kegiatan statistik yang dikembangkan tidak hanya memuat kegiatan statistik dasar (kegiatan statistik yang dilaksanakan BPS) tetapi juga mencakup kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah selain BPS dan lembaga swasta. Peran aktif instansi pemerintah dalam melaporkan kegiatan statistik ke BPS sangat membantu BPS dalam mewujudkan SSN yang andal, efektif, dan efisien.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik