Jakarta - Tahukah #SahabatData bahwa penyelenggara survei statistik sektoral wajib memberitahukan rencana penyelenggaraan surveinya kepada BPS? Hal tersebut sudah dijelaskan dalam UU No. 16/1997 tentang Statistik, PP No. 51/1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Kepka BPS No. 7/2000, dan Perka BPS No. 9/2009.
Dalam produk-produk hukum tersebut tercantum bahwa penyelenggara wajib mengikuti rekomendasi penyelenggaraan survei yang diberikan oleh BPS. Tujuannya agar menghindari duplikasi kegiatan statistik dan menyusun database metadata statistik sektoral.
Saat ini, mekanisme rekomendasi kegiatan statistik yang diberikan oleh BPS telah didukung oleh aplikasi berbasis online. "Sistem tersebut sengaja kita beri nama yang cukup gaul, yaitu ROMANTIK Online," jelas Ahlam, Kepala Subdirektorat Rujukan Statistik BPS pada acara Sosialisasi Mekanisme Rekomendasi Kegiatan Statistik di Hotel Aryaduta, pagi tadi, (26/3).
ROMANTIK Online yang merupakan kepanjangan dari Rekomendasi Kegiatan Statistik Online adalah sistem aplikasi berbasis web untuk pengelolaan mekanisme rekomendasi kegiatan statistik sektoral. Fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi tersebut dapat dilihat pada alamat https://romantik.bps.go.id.
Dalam paparannya, Adhi Wiriana, Direktur Diseminasi Statistik BPS menjelaskan, "Jika Bapak/Ibu melihat https://sirusa.bps.go.id, maka kita bisa melihat ada banyak survei di sana. Dengan adanya rekomendasi, kita bisa menghindari duplikasi," ujarnya di hadapan sekitar 100 orang perwakilan kementerian/lembaga, institusi pendidikan, dan lembaga survei swasta.
Diharapkan dengan adanya ROMANTIK online ini, penyelenggara dapat memperoleh manfaat, antara lain dimudahkan dalam memberitahukan rencana kegiatan statistik, memudahkan rekomendasi, mengetahui status proses rekomendasi, serta memperoleh informasi yang jelas terkait mekanisme rekomendasi.