16 Desember 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar Sosialisasi Penyampaian Data dan Informasi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan tema “Transaksi Digital untuk Memperkuat Fondasi Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045” di Jakarta pada Selasa (10/12). Fokus kegiatan ini untuk mengevaluasi kegiatan PMSE selama tahun 2024 serta meningkatkan pelaporan data PMSE.
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian/lembaga, yaitu Danang Sri Wibowo, Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko Perekonomian; Rifan Ardianto, Direktur PMSE dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan; Mario Josko, Pengawas Perdagangan Ahli Madya Kementerian Perdagangan; dan Okky Robiana Sulaeman dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Turut hadir pula narasumber dari BPS, yaitu Pipit Helly Sorayan, Direktur Neraca Pengeluaran dan Joko Parmiyanto, Direktur Sistem Informasi Statistik.
“Kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta untuk mengukur transaksi digital di Indonesia sudah dilakukan sejak 2017 hingga 2024. Hingga Januari 2024 sebanyak 61 Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang sudah melaporkan datanya dari total 136 PPMSE yang terdaftar,” ujar Pipit di hadapan sekitar 296 peserta.
Model bisnis PPMSE yang wajib menyampaikan data ke BPS adalah marketplace (lokapasar), electronic retail, ride hailing, classified (iklan baris online), social commerce, daily deals, dan pembanding harga. Data yang disampaikan oleh para PPMSE antara lain identitas perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, serta nilai dan jumlah transaksi.
Danang Sri Wibowo (Kemenko Perekonomian) mengatakan bahwa peran BPS harus dioptimalkan karena Statistics Indonesia sebagai Regional Hub on Big Data and Data Science for Asia and The Pacific untuk penyediaan Big Data sebagai pelengkap statistik resmi (official statistics) dan indikator SDGs. Sementara Mario Josko (Kemendag) menyatakan bahwa Kemendag akan mengawasi kepatuhan Penyelenggara PMSE menyampaikan data ke BPS, serta menekankan ketepatan waktu pelaporan dan kelengkapan data.
Melalui sosialisasi dan diskusi yang mendalam, para pelaku usaha mendapatkan wawasan baru tentang manfaat mengumpulkan data PMSE, di antaranya untuk pemetaan pasar dan peluangnya, pengembangan strategi bisnis, kepercayaan konsumen, dan akses dukungan pemerintah. Sedangkan dari sisi pemerintah, manfaat yang diperoleh dapat merumuskan perencanaan dan evaluasi kebijakan untuk pengembangan sektor PMSE.
Berita Terkait
Penyampaian Hasil Penghitungan Data Makro Ekonomi UMKM
Workshop Rekonsiliasi dan Sosialisasi Data SUPAS 2015
Rakornas Penyampaian Rencana Kerja BPS Tahun Anggaran 2025
Sosialisasi KBKI 2012 Komoditas Barang
Sosialisasi SP2020 di Car Free Day Rawamangun
Sosialisasi Hasil Sensus Pertanian 2013 kepada Wartawan
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)
Jl. Dr. Sutomo 6-8
Jakarta 10710 Indonesia
Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291
Faks (62-21) 3857046
Mailbox : bpshq@bps.go.id
Tentang Kami