Sosialisasi Penyampaian Data dan Informasi PMSE - Berita - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Sosialisasi Penyampaian Data dan Informasi PMSE

Sosialisasi Penyampaian Data dan Informasi PMSE

16 Desember 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar Sosialisasi Penyampaian Data dan Informasi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan tema “Transaksi Digital untuk Memperkuat Fondasi Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045” di Jakarta pada Selasa (10/12). Fokus kegiatan ini untuk mengevaluasi kegiatan PMSE selama tahun 2024 serta meningkatkan pelaporan data PMSE.


Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian/lembaga, yaitu Danang Sri Wibowo, Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko Perekonomian; Rifan Ardianto, Direktur PMSE dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan; Mario Josko, Pengawas Perdagangan Ahli Madya Kementerian Perdagangan; dan Okky Robiana Sulaeman dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Turut hadir pula narasumber dari BPS, yaitu Pipit Helly Sorayan, Direktur Neraca Pengeluaran dan Joko Parmiyanto, Direktur Sistem Informasi Statistik.


“Kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta untuk mengukur transaksi digital di Indonesia sudah dilakukan sejak 2017 hingga 2024. Hingga Januari 2024 sebanyak 61 Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang sudah melaporkan datanya dari total 136 PPMSE yang terdaftar,” ujar Pipit di hadapan sekitar 296 peserta.


Model bisnis PPMSE yang wajib menyampaikan data ke BPS adalah marketplace (lokapasar), electronic retail, ride hailing, classified (iklan baris online), social commerce, daily deals, dan pembanding harga. Data yang disampaikan oleh para PPMSE antara lain identitas perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, serta nilai dan jumlah transaksi.


Danang Sri Wibowo (Kemenko Perekonomian) mengatakan bahwa peran BPS harus dioptimalkan karena Statistics Indonesia sebagai Regional Hub on Big Data and Data Science for Asia and The Pacific untuk penyediaan Big Data sebagai pelengkap statistik resmi (official statistics) dan indikator SDGs. Sementara Mario Josko (Kemendag) menyatakan bahwa Kemendag akan mengawasi kepatuhan Penyelenggara PMSE menyampaikan data ke BPS, serta menekankan ketepatan waktu pelaporan dan kelengkapan data.


Melalui sosialisasi dan diskusi yang mendalam, para pelaku usaha mendapatkan wawasan baru tentang manfaat mengumpulkan data PMSE, di antaranya untuk pemetaan pasar dan peluangnya, pengembangan strategi bisnis, kepercayaan konsumen, dan akses dukungan pemerintah. Sedangkan dari sisi pemerintah, manfaat yang diperoleh dapat merumuskan perencanaan dan evaluasi kebijakan untuk pengembangan sektor PMSE.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik