Distribusi Perdagangan Komoditas Cabai Merah di Indonesia 2019 - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Distribusi Perdagangan Komoditas Cabai Merah di Indonesia 2019

Nomor Katalog : 8201019
Nomor Publikasi : 06130.2008
ISSN/ISBN : 978-602-438-313-8
Tanggal Rilis : 13 Januari 2020
Ukuran File : 3.28 MB

Abstraksi

Pola distribusi perdagangan menggambarkan rantai distribusi suatu komoditas dari produsen hingga ke konsumen akhir pada suatu wilayah yang melibatkan pelaku kegiatan perdagangan. Setiap pelaku kegiatan perdagangan memperoleh margin pengangkutan dan perdagangan (MPP) dalam kegiatan perdagangannya sehingga semakin banyaknya pelaku kegiatan perdagangan yang terlibat, semakin berpotensi panjangnya rantai distribusi yang ditengarai dapat mengakibatkan kenaikan harga di tingkat konsumen. Publikasi ini menganalisis distribusi perdagangan komoditas cabai merah di 34 provinsi yang meliputi 332 kabupaten/kota. Dengan menggunakan metode survei pada sampel produsen dan pedagang, diperoleh informasi mengenai gambaran pola distribusi komoditas cabai merah secara nasional maupun regional. Hasil survei menunjukkan bahwa pendistribusian cabai merah dari petani sampai dengan konsumen akhir di setiap provinsi melibatkan 3 sampai 7 pelaku kegiatan perdagangan. Pola utama distribusi perdagangan cabai merah nasional adalah Petani – Pedagang pengepul – Pedagang eceran – Konsumen Akhir dengan MPP total dari petani sampai dengan konsumen akhir adalah sebesar 43,09 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik