NTP April 2008 Naik Sebesar 0,05% - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

NTP April 2008 Naik Sebesar 0,05%

Tanggal Rilis : 2 Juni 2008
Ukuran File : 0.64 MB

Abstraksi

Seiring dengan percepatan pelaporan data dari daerah, pada bulan ini dilaporkan perkembangan NTP sekaligus 2 bulan, yaitu Maret dan April 2008, sehingga memperkecil timelag yang sebelumnya 2 bulan menjadi 1 bulan.

Pada Maret dan April 2008, Nilai Tukar Petani (NTP) tercatat masing-masing 106,13 dan 106,18. NTP pada Maret 2008 turun 2,08 persen yang disebabkan penurunan Indeks harga yang diterima petani sebesar 1,38 persen karena penurunan harga produsen gabah dimana terjadi panen raya, sedangkan disisi lain Indeks yang dibayar petani naik sebesar 0,72 persen. Sementara pada April 2008 terjadi kenaikan sebesar 0,05 persen. Hal ini disebabkan karena kenaikan Indeks harga yang diterima petani sebesar 0,56 persen, lebih besar dibandingkan dengan kenaikan Indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,47 persen.

Dari 23 Provinsi yang dilaporkan pada Maret 2008, 9 Provinsi mengalami kenaikan dan 14 Provinsi mengalami penurunan. Sedangkan pada April 2008, 13 Provinsi mengalami kenaikan dan 10 Provinsi mengalami penurunan. Kenaikan tertinggi NTP April 2008 terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu sebesar 5,18 persen, karena harga produsen coklat naik 10,00 persen, sedangkan penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu sebesar 4,93 persen, karena harga produsen kopi turun 14,29 persen.

Pada Maret dan April 2008, terjadi inflasi di daerah pedesaan Indonesia masing- masing sebesar 0,71 persen dan 0,14 persen. Inflasi pedesaan Maret 2008 terjadi karena kenaikan indeks harga seluruh sub kelompok konsumsi rumah tangga, terutama pada sub kelompok pakaian serta aneka barang dan jasa yang masing-masing mencapai sebesar 1,40 persen dan 1,06 persen. Sedangkan inflasi pedesaan April 2008 terjadi karena kenaikan indeks harga tiga dari empat sub kelompok yaitu: perumahan sebesar 1,53 persen, pakaian sebesar 0,68 persen, dan aneka barang dan jasa sebesar 0,07 persen, sedangkan sub kelompok makanan mengalami penurunan sebesar 0,51 persen.

Berdasarkan observasi sebanyak 928 transaksi gabah di 19 provinsi, rata-rata harga gabah di tingkat petani pada Mei 2008 dibandingkan keadaan April 2008 untuk semua kualitas mengalami kenaikan. Untuk Gabah Kering Giling (GKG) naik sebesar 5,25 persen, kualitas Gabah Kering Panen (GKP) naik sebesar 14,25 persen, dan kualitas rendah/diluar kelompok kualitas naik sebesar 12,84 persen.

Rata-rata harga gabah di tingkat penggilingan untuk kualitas GKG mencapai Rp 2.775,- per kg, berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Sedangkan rata-rata harga gabah untuk kualitas GKP mencapai Rp 2.443,- per kg di tingkat petani dan Rp 2.500,- per kg di tingkat penggilingan, keduanya berada di atas HPP. Persentase observasi harga gabah di tingkat penggilingan yang berada di bawah HPP mengalami penurunan, yaitu dari 36,02 persen pada April 2008 menjadi 21,03 persen pada Mei 2008. Sedangkan persentase observasi gabah berkualitas rendah juga mengalami penurunan, yaitu dari 19,24 persen pada April 2008 menjadi 8,30 persen pada Mei 2008.

Harga gabah terendah di tingkat petani sebesar Rp 1.800,- per kg dijumpai di Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (kualitas GKP dan GKG). Harga tertinggi sebesar Rp 3.750,- per kg dijumpai di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (kualitas GKP), dan Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (kualitas GKP).

Upah nominal harian buruh tani pada April 2008 naik sebesar 1,53 persen dibanding upah Maret 2008, yaitu dari Rp 16.407,- menjadi Rp 16.658,- per hari. Secara riil mengalami peningkatan sebesar 1,36 persen*). Dibanding upah April 2007 (year on year) upah nominal naik 11,37 persen.

Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Mei 2008 naik 1,29 persen dibanding upah April 2008, yaitu dari Rp 37.640,- menjadi Rp 38.127,- per hari. Secara riil turun sebesar 0,11 persen*). Dibanding upah Mei 2007 (year on year), upah nominal naik 7,07 persen.

Upah nominal bulanan buruh industri pada triwulan III 2007 naik sebesar 0,69 persen dibanding upah triwulan II 2007 yaitu dari Rp 1.138.123,- menjadi Rp 1.145.962,- per bulan, secara riil turun 4,60 persen*). Dibanding upah triwulan III 2006 (year on year), upah nominal naik 20,09 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik