20 Juni 2024 | Kegiatan Statistik
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN) mengamanatkan pelaksanaan perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikumpulkan oleh BPS pada tahun 2022 dan dilanjutkan dengan Forum Komunikasi Publik pada 2023, merupakan salah satu data sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia yang dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan perencanaan dan penganggaran berbasis bukti, sehingga kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah didorong untuk memanfaatkan data Regsosek sebagai sumber data dalam perencanaan penganggaran dan penyelenggaraan program.
Sebagai upaya mendukung pemanfaatan data Regsosek, Kementerian PPN/Bappenas dengan didukung oleh mitra pembangunan AIP-SKALA menyelenggarakan Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala (20/6). Hadir dalam acara Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dan perwakilan kementerian/lembaga (K/L) terkait. BPS juga berpartisipasi mengisi booth pameran.
Saat ini, data Regsosek didistribusikan oleh Kementerian PPN/Bappenas ke seluruh K/L terkait, pemerintah provinsi, kabupaten/kota hingga desa dan kelurahan melalui mekanisme hak akses yang diproses dalam satu pintu. Penyerahan hak akses secara simbolis diberikan oleh Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa kepada Plt Kepala BPS; perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, Sekretariat TNP2K, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
#CintaData
#Regsosek
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)
Jl. Dr. Sutomo 6-8
Jakarta 10710 Indonesia
Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291
Faks (62-21) 3857046
Mailbox : bpshq@bps.go.id
Tentang Kami