2 Agustus 2013 | Kegiatan Statistik Lainnya
Beberapa tahun silam, pimpinan BPS kerap kali mendapatkan ‘teror’ SMS tanpa identitas serta surat kaleng yang berisi laporan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai BPS. ‘Teror’ yang dilakukan terus-menerus ini membuat gerah pimpinan untuk segara melacak kebenaran isinya.
Terbentuknya Layanan Pengaduan BPS
Intimidasi yang dilakukan kepada pimpinan BPS memunculkan ide untuk membentuk unit khusus yang menampung laporan-laporan pengaduan yang ada serta melakukan investigasi terhadap laporan yang masuk. Unit khusus bernama “Layanan Pengaduan” telah di-launching pada tahun 2011. Segala bentuk laporan yang terkait dengan pelanggaran etika PNS, penyalahgunaan wewenang serta penyalahgunaan anggaran ataupun keuangan dapat dilaporkan melalui surat, faksimili, short message service (SMS), website, atau langsung datang ke Sekretariat Layanan Pengaduan BPS yang berada di bawah koordinasi Inspektorat Wilayah III.
Layanan pengaduan merupakan tuntutan Reformasi Birokrasi yang sejalan dengan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang sedang gencar dilakukan pemerintah. Whistleblower System yang merupakan bagian dari Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi juga merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari Layanan Pengaduan, dimana pelapor atau yang disebut dengan whistleblower akan dilindungi identitas dan kerahasiaan pengaduannya.
“Laporan pengaduan yang masuk tentu tidak semua dapat langsung ditindaklanjuti, harus dipilah terlebih dahulu mana yang sampah dan mana yang terindikasi benar,” kata Inspektur Wilayah II, Agoes Soebeno. Laporan pengaduan yang diterima akan dicermati dahulu oleh Inspektur Wilayah III kemudian akan dilimpahkan kepada satuan tugas (satgas) yang terdiri dari perwakilan unit kerja Inspektorat, Biro Kepegawaian, serta Bagian Hukum dan Organisasi, untuk dibahas apakah pengaduan tersebut perlu ditindaklanjuti atau tidak. “Investigasi akan dilakukan atas rekomendasi satgas. Pelanggaran atau penyalahgunaan terkait anggaran atau keuangan akan diturunkan tim dari Inspektorat untuk penyelidikan. Untuk masalah kepegawaian, tim dari Biro Kepegawaian serta Bagian Hukum dan Organisasi yang akan menginvestigasi,” jelas Rusman Desiar, Inspektur Utama BPS. Hasil investigasi akan menjadi pembahasan di Inspektorat dan akan dilaporkan kepada Kepala BPS. Kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar pun sepenuhnya berada di tangan pimpinan apakah harus turun jabatan, mutasi kerja, atau sanksi lainnya.
Kini pegawai BPS mulai aware akan tindakan pelanggaran yang terjadi di sekitarnya. Berdasarkan data yang diperoleh dari tahun 2011 hingga Juni 2013, sebanyak 53 laporan diterima dan mayoritas menggunakan media SMS. Rusman menuturkan mayoritas laporan pengaduan yang diterima berasal dari BPS daerah terkait dengan penyalahgunaan anggaran seperti adanya pemotongan atau keterlambatan dalam membayar honor. Namun, hingga saat ini masih ada saja laporan pengaduan yang ditujukan langsung ke Kepala BPS atau eselon I BPS lainnya.
Masyarakat dapat Berperan Aktif
Tidak mudah untuk membuktikan kasus pelanggaran terutama yang terkait anggaran. Dibutuhkan kepiawaian tim Inspektorat untuk dapat memecahkan kasus ini. “Sekitar dua bulan lalu, kami telah mengirimkan 15 pegawai dari Inspektorat untuk mengikuti diklat audit investigasi. Diharapkan mereka akan lebih terlatih untuk membuktikan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh oknum,” tegas Rusman. Selain itu, tahun ini BPS juga akan membuka akses kepada masyarakat untuk menyampaikan laporannya terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum BPS.
Tidak hanya dari sisi peningkatan kualitas SDM saja, sistem Layanan Pengaduan pun akan lebih dikembangkan lagi. Nantinya pelapor dapat memantau progres pengaduan yang telah dilaporkannya. “Dalam waktu dekat, pelapor yang telah melakukan pengaduan akan diberikan password yang hanya diketahui oleh dirinya sendiri. Password tersebut digunakan untuk melihat perkembangan dari laporan yang telah ia masukkan,” tambahnya.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)
Jl. Dr. Sutomo 6-8
Jakarta 10710 Indonesia
Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291
Faks (62-21) 3857046
Mailbox : bpshq@bps.go.id
Tentang Kami