7 Maret 2014 | Kegiatan Statistik Lainnya
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa pengumuman kelulusan ujian tertulis terhadap tenaga honorer dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara berdasarkan nilai yang diolah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mulai tanggal 10 Februari 2014 secara resmi dan bertahap Kementerian PAN - RB melalui cpns. menpan.go.id , sscn.bkn.go.id, liputan 6.com, dan jpnn .com mengumumkan daftar peser ta seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus | |
Selengkapnya |
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)
Jl. Dr. Sutomo 6-8
Jakarta 10710 Indonesia
Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291
Faks (62-21) 3857046
Mailbox : bpshq@bps.go.id
Tentang Kami