Statistik Pelabuhan Perikanan 2020 - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Statistik Pelabuhan Perikanan 2020

Nomor Katalog : 5404006
Nomor Publikasi : 05200.2112
ISSN/ISBN : 2714-8432
Frekuensi Terbit : Tahunan
Tanggal Rilis : 29 November 2021
Bahasa : Indonesia dan Inggris
Ukuran File : 8.75 MB

Abstraksi

ABSTRAKPelabuhan Perikanan merupakan tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Tahun 2020, terdapat 578 Pelabuhan Perikanan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Provinsi Aceh merupakan provinsi dengan jumlah pelabuhan perikanan terbanyak di Indonesia. Berdasarkan kelas pelabuhan, pelabuhan perikanan Indonesia dibagi menjadi 4 kelas/kategori yaitu pelabuhan perikanan kelas A atau PPS (7 pelabuhan), pelabuhan perikanan Kelas B atau PPN (16 pelabuhan), pelabuhan perikanan Kelas C atau PPP (45 pelabuhan), dan pelabuhan perikanan Kelas D atau PPI (510 pelabuhan). Dibandingkan tahun 2019, terdapat penambahan jumlah pelabuhan tipe B, dan tipe C, sebanyak 2 pelabuhan untuk Tipe B, dan 17 pelabuhan untuk Tipe C. Dari 578 pelabuhan perikanan di Indonesia, 69% pelabuhan memiliki TPI. Jumlah ini lebih banyak dibanding TPI yang aktif pada tahun 2019 yaitu 395 unit. Naiknya jumlah TPI aktif pada 2020 berpengaruh terhadap total produksi ikan yang dijual melalui TPI pada tahun ini. Produksi ikan yang dijual melalui TPI tahun ini naik sebesar 2,92 persen dibanding dengan tahun lalu. Besaran volume hasil tangkapan laut yang dijual melalui TPI pada 2020 adalah 8 407 853,66 kuintal dari sebelumnya sebesar 8 169 453,01 kuintal.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik