Indeks Unit Value Impor 2020
Nomor Katalog : 8202020
Nomor Publikasi : 06100.2152
Tanggal Rilis : 2021-09-02
Ukuran File : 17.85 MB
Abstraksi
Indeks harga
komoditas impor secara umum merupakan gambaran perkembangan harga-harga
komoditas impor Indonesia per satuan berat (kg). Indeks harga komoditas impor
digunakan antara lain untuk menghitung PDB atas dasar harga konstan terutama
dalam komponen impor dan menghitung nilai tukar perdagangan dengan
membandingkan perkembangan indeks harga komoditas ekspor dan impor. Indeks
harga impor disusun berdasarkan penghitungan indeks harga menurut kode
barangHarmonized System(HS) delapan digit, kemudian
diagregasi dan disajikan dalam kelompok migas, nonmigas, total impor,
subkelompok migas, serta kelompok HS dua digit nonmigas. Indeks harga komoditas
impor 2020 menggunakan tahun dasar 2018 (2018=100). Harga komoditas dihitung
dengan membagi nilai CIF (USD) dengan berat barang tersebut (kg). Komoditas
yang digunakan dalam penghitungan indeks unit value impor harus memenuhi
beberapa persyaratan, yaitu frekuensi transaksi impor minimal 8 bulan pada
tahun 2018 dan minimal 16 bulan pada tahun 2017 dan 2019; serta closeness percentage lebih dari 60
persen selama Januari 2017-Desember 2019. Setelah sampel komoditas HS 8 digit
terpilih, syarat berikutnya yang juga harus dipenuhi adalah peranan kumulatif
komoditas terpilih tersebut dalam kelompok/subkelompoknya minimal 75 persen.
Formula yang digunakan dalam penghitungan angka indeks unit value impor adalah
Indeks Fisher. Diperlukan kehati-hatian dalam menginterpretasi angka indeks
unit value impor. Naik atau turunnya indeks suatu kelompok/subkelompok barang impor,
tidak semata-mata menunjukkan terjadinya kenaikan atau penurunan harga. Naik
atau turunnya angka indeks bisa berasal dari keheterogenan data unit value
dalam kelompok/subkelompok. Heterogenitas dapat disebabkan oleh banyaknya komposisi
barang dalam komoditas HS 8 digit, dapat pula disebabkan oleh adanya perbedaan
kualitas barang serta negara asal barang.