Pada Oktober 2022, perubahan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Umum Nasional tahun ke tahun sebesar 5,80 persen - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Pada Oktober 2022, perubahan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Umum Nasional tahun ke tahun sebesar 5,80 persen

Tanggal Rilis : 1 November 2022
Ukuran File : 3.8 MB

Abstraksi

  • Pada Oktober 2022, perubahan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Umum Nasional tahun ke tahun (y-o-y) sebesar 5,80 persen terhadap IHPB Oktober 2021. Kenaikan IHPB tertinggi terjadi pada Sektor Pertambangan dan Penggalian, yaitu sebesar 11,15 persen.
  • Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Oktober 2022 antara lain: telur ayam ras, kacang kedelai, bensin, solar, dan rokok kretek dengan filter.
  • Perubahan IHPB bulanan (m-to-m) Oktober 2022 sebesar negatif 0,05 persen dan perubahan IHPB tahun kalender (y-to-d) Oktober 2022 sebesar 4,70 persen.
  • Perubahan IHPB Bahan Bangunan/Konstruksi tahun ke tahun (y-o-y) Oktober 2022 sebesar 7,63 persen terhadap Oktober 2021, antara lain disebabkan oleh kenaikan harga komoditas solar, semen, aspal, pasir, dan batu fondasi bangunan.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik