Nilai Tukar Petani (NTP) Oktober 2020 sebesar 102,25 atau naik 0,58 persen - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Nilai Tukar Petani (NTP) Oktober 2020 sebesar 102,25 atau naik 0,58 persen

Tanggal Rilis : 2 November 2020
Ukuran File : 5.23 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
  • NTP nasional Oktober 2020 sebesar 102,25 atau naik 0,58 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,81 persen, lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,23 persen.
  • Secara nasional, NTP Januari–Oktober 2020 sebesar 101,36 dengan nilai It sebesar 107,02 sedangkan Ib sebesar 105,58.
  • Pada Oktober 2020, NTP Provinsi Kep. Bangka Belitung mengalami kenaikan tertinggi (2,49 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Banten mengalami penurunan terbesar (1,13 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
  • Pada Oktober 2020 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,24 persen yang disebabkan oleh kenaikan indeks pada sepuluh kelompok pengeluaran.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Oktober 2020 sebesar 102,42 atau naik 0,66 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.

  • Harga Gabah Kering Panen di Tingkat Petani turun 1,56 persen dan Harga Beras Premium di Penggilingan turun 0,59 persen
  • Dari 1.918 transaksi penjualan gabah di 28 provinsi selama Oktober 2020, tercatat transaksi gabah kering panen (GKP) 68,87 persen, gabah kering giling (GKG) 19,14 persen, dan gabah luar kualitas 11,99 persen.
  • Selama Oktober 2020, rata-rata harga GKP di tingkat petani Rp4.815,- per kg atau turun 1,56 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.928,- per kg atau turun 1,34 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya. Rata-rata harga GKG di tingkat petani Rp5.406,- per kg atau naik 0,29 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.527,- per kg atau naik 0,13 persen. Harga gabah luar kualitas di tingkat petani Rp4.602,- per kg atau naik 0,22 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.710,- per kg atau naik 0,72 persen.
  • Dibandingkan Oktober 2019, rata-rata harga gabah pada Oktober 2020 di tingkat petani untuk kualitas GKP, GKG, dan gabah luar kualitas masing-masing turun sebesar 3,94 persen, 1,87 persen, dan 2,98 persen. Di tingkat penggilingan, rata-rata harga pada Oktober 2020 dibandingkan dengan Oktober 2019 untuk kualitas GKP, GKG, dan gabah luar kualitas masing-masing turun sebesar 3,73 persen, 1,70 persen, dan 2,44 persen.
  • Pada Oktober2020,rata-rata harga beras kualitas premium di penggilingan sebesar Rp9.813,- per kg, turun sebesar 0,59 persen dibandingkan bulan sebelumnya, sedangkan beras kualitas medium di penggilingan sebesar Rp9.463,- per kg atau naik sebesar 0,62 persen, dan rata-rata harga beras luar kualitas di penggilingan sebesar Rp9.147,- per kg atau naik sebesar 1,33 persen.
  • Selama Oktober 2020, survei harga produsen beras di penggilingan dilakukan terhadap 1.074 observasi beras di penggilingan pada 810 perusahaan penggilingan di 31 provinsi.
  • Dibandingkan dengan Oktober 2019, rata-rata harga beras di penggilingan pada Oktober 2020 untuk kualitas premium dan medium masing-masing naik sebesar 1,59 persen dan 0,31 persen, sedangkan untuk beras luar kualitas turun sebesar 1,03 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik