Nilai Tukar Petani (NTP) Agustus 2019 sebesar 103,22 atau naik 0,58 persen - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Nilai Tukar Petani (NTP) Agustus 2019 sebesar 103,22 atau naik 0,58 persen

Tanggal Rilis : 2 September 2019
Ukuran File : 2.1 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.
  • NTP nasional Agustus 2019 sebesar 103,22 atau naik 0,58 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,69 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,11 persen.
  • Pada Agustus 2019, NTP Provinsi Banten mengalami kenaikan tertinggi (1,29 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Jambi mengalami penurunan terbesar (1,53 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
  • Pada Agustus 2019 terjadi inflasi perdesaan di Indonesia sebesar 0,09 persen, dengan kenaikan indeks tertinggi terjadi pada kelompok sandang.
  • Dari 2.214 transaksi penjualan gabah di 30 provinsi selama Agustus 2019, tercatat transaksi gabah kering panen (GKP) 70,28 persen, gabah kering giling (GKG) 12,10 persen, dan gabah kualitas rendah 17,62 persen.
  • Selama Agustus 2019, rata-rata harga GKP di tingkat petani Rp4.759,00 per kg atau naik 3,04 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.856,00 per kg atau naik 3,04 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya. Rata-rata harga GKG di tingkat petani Rp5.309,00 per kg atau naik 0,60 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.423,00 per kg atau naik 0,71 persen. Harga gabah kualitas rendah di tingkat petani Rp4.551,00 per kg atau naik 6,97 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.643,00 per kg atau naik 6,48 persen.
  • Dibandingkan Agustus 2018, rata-rata harga gabah pada Agustus 2019 di tingkat petani untuk kualitas GKP mengalami penurunan sebesar 0,32 persen, sedangkan GKG dan rendah naik masing-masing sebesar 0,02 persen dan 4,30 persen. Demikian juga di tingkat penggilingan, rata-rata harga pada Agustus 2019 dibandingkan dengan Agustus 2018 untuk kualitas GKP mengalami penurunan sebesar 0,30 persen, sedangkan GKG dan rendah naik masing-masing sebesar 0,43 persen dan 4,19 persen.
  • Pada Agustus 2019, rata-rata harga beras kualitas premium di penggilingan sebesar Rp9.530,00 per kg, naik sebesar 0,11 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Rata-rata harga beras kualitas medium di penggilingan sebesar Rp9.224,00 per kg, naik sebesar 0,14 persen. Sementara rata-rata harga beras kualitas rendah di penggilingan sebesar Rp9.048,00 per kg, naik sebesar 1,31 persen.
  • Dibandingkan dengan Agustus 2018, rata-rata harga beras di penggilingan pada Agustus 2019 untuk kualitas premium, medium, dan rendah mengalami kenaikan masing-masing 0,76 persen, 0,56 persen, dan 0,79 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik