Tanggal Rilis | : | 2 Mei 2008 |
Ukuran File | : | 0.4 MB |
Abstraksi
Pada Februari 2008, Nilai Tukar Petani (NTP) tercatat 108,38 atau turun 0,27 persen dibanding NTP Januari 2008 yang mencapai 108,67. Hal ini disebabkan karena kenaikan Indeks harga yang diterima petani sebesar 0,45 persen, lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan Indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,73 persen.
Dari 23 Provinsi yang dilaporkan pada Februari 2008, 13 Provinsi mengalami kenaikan dan 10 Provinsi mengalami penurunan. Kenaikan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Kalimantan Barat, yaitu sebesar 3,17 persen karena harga produsen kelapa naik 13,56 persen, sedangkan penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Jawa Barat, yaitu sebesar 2,07 persen, karena harga produsen gabah turun 1,43 persen.
Pada Februari 2008, terjadi inflasi di daerah pedesaan Indonesia sebesar 0,63 persen. Inflasi pedesaan terjadi karena kenaikan indeks harga di semua sub kelompok yaitu: makanan sebesar 0,67 persen, perumahan sebesar 0,76 persen, pakaian sebesar 0,65 persen, dan aneka barang dan jasa sebesar 0,25 persen.
Dengan turunnya Inpres No.1 Tahun 2008 tentang Kebijakan Perberasan, maka format laporan dibedakan untuk periode sampai dengan 22 April 2008 dan 23 sampai dengan 30 April 2008, sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang berlaku.
Berdasarkan observasi sebanyak 1.939 transaksi gabah di 20 provinsi, rata-rata harga gabah di tingkat petani pada April 2008 dibandingkan keadaan Maret 2008 untuk kualitas Gabah Kering Giling (GKG) turun sebesar 1,63 persen, kualitas Gabah Kering Panen (GKP) turun sebesar 0,50 persen, dan kualitas rendah/diluar kelompok kualitas naik sebesar 1,54 persen.
Untuk periode sampai dengan 22 April 2008, Rata-rata harga gabah di tingkat penggilingan untuk kualitas GKG mencapai Rp 2.669,- per kg, berada di atas HPP. Sedangkan rata-rata harga gabah untuk kualitas GKP mencapai Rp 2.137,- per kg di tingkat petani dan Rp 2.186,- per kg di tingkat penggilingan, keduanya berada di atas HPP. (masih menggunakan HPP sesuai Inpres No.3 tahun 2007)
Untuk periode 23 sampai dengan 30 April 2008, Rata-rata harga gabah di tingkat penggilingan untuk kualitas GKG mencapai Rp 2.400,- per kg, berada di bawah HPP. Sedangkan rata-rata harga gabah untuk kualitas GKP mencapai Rp 2.142,- per kg di tingkat petani dan Rp 2.181,- per kg di tingkat penggilingan, keduanya berada di bawah HPP. (menggunakan HPP sesuai Inpres No.1 tahun 2008)
Persentase observasi harga gabah di tingkat penggilingan yang berada di bawah HPP mengalami kenaikan, yaitu dari 33,15 persen pada Maret 2008 menjadi 36,02 persen pada April 2008. Sedangkan persentase observasi gabah berkualitas rendah mengalami penurunan, yaitu dari 30,14 persen pada Maret 2008 menjadi 19,24 persen pada April 2008.
Harga gabah terendah di tingkat petani sebesar Rp 1.400,- per kg dijumpai di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat (kualitas Rendah), dan Kabupaten Karang Anyar, Provinsi Jawa Tengah (kualitas GKP). Harga tertinggi sebesar Rp 3.700,- per kg dijumpai di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (kualitas GKG), dan Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur (kualitas GKP).
Upah nominal harian buruh tani pada Februari 2008 naik sebesar 1,06 persen dibanding upah Januari 2008, yaitu dari Rp 16.106,- menjadi Rp 16.277,- per hari. Secara riil mengalami peningkatan sebesar 0,43 persen*). Dibanding upah Februari 2007 (year on year) upah nominal naik 9,79 persen.
Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada April 2008 naik 0,05 persen dibanding upah Maret 2008, yaitu dari Rp 37.622,- menjadi Rp 37.640,- per hari. Secara riil turun sebesar 0,53 persen*). Dibanding upah April 2007 (year on year), upah nominal naik 5,88 persen.
Upah nominal bulanan buruh industri pada triwulan III 2007 naik sebesar 0,69 persen dibanding upah triwulan II 2007 yaitu dari Rp 1.138.123,- menjadi Rp 1.145.962,- per bulan, secara riil turun 4,60 persen*). Dibanding upah triwulan III 2006 (year on year), upah nominal naik 20,09 persen.