Yogyakarta-Koordinasi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga terus dilakukan untuk mewujudkan amanat Perpres No. 39 Tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia. Terkait hal itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Badan Pusat Statistik telah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman secara virtual (26/11).
Diharapkan kedua belah pihak mampu menyediakan serta memanfaatkan data dan informasi statistik bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Selain itu terbuka kesempatan untuk mengembangkan metodologi dan sistem informasi statistik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Dengan adanya nota kesepahaman ini, kita akan teruskan perhitungan statistik industri ekonomi kreatif. Di antaranya data tentang share terhadap PDB, ekspor impor, dan tenaga kerja yang bekerja di industri kreatif. Untuk pariwisata, BPS rutin menerbitkan statistik jumlah wisatawan Indonesia yang dibutuhkan untuk memonitor perkembangan pariwisata Indonesia.
Hal ini karena berkaitan dengan pesan Presiden Joko Widodo untuk mencari sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” jelas Kecuk Suhariyanto, Kepala BPS.
Di masa pandemi, sepertinya halnya pariwisata global, pariwisata Indonesia pun mengalami guncangan. Namun demikian, beberapa negara di belahan dunia sudah membuka pariwisata domestik meski masih terbatas bagi wisatawan internasional.
Lantas bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia diharapkan perlu memprioritaskan pariwisata domestik dan tetap berupaya meningkatkan pariwisata internasional. Oleh karena itu, dukungan data yang lengkap dan akurat menjadi keniscayaan untuk menghasilkan kebijakan kepariwisataan yang tepat sasaran.
“Dampak pandemi COVID-19 ini, membuat recovery untuk sektor pariwisata agak lama. Jadi kata kuncinya adalah kesehatan karena dengan begitu orang-orang akan nyaman untuk traveling,” tutup Kecuk.
Foto : Kemenparekraf/Barekraf dan BPS