Ngomongin Sensus Penduduk di Hadapan Dukcapil Selindo - Berita - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Ngomongin Sensus Penduduk di Hadapan Dukcapil Selindo

Ngomongin Sensus Penduduk di Hadapan Dukcapil Selindo

29 November 2019 | Kegiatan Statistik Lainnya


Jakarta – Kenapa data kependudukan antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan BPS berbeda? Apa peran Dukcapil kabupaten/kota di Sensus Penduduk 2020? Bagaimana langkah konkret menuju Satu Data Kependudukan? Pertanyaan-pertanyaan dari para peserta tersebut terjawab tuntas di kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil II tahun 2019 di Discovery Hotel, Ancol (26/11). Para peserta tersebut berasal dari Dinas Dukcapil seluruh Indonesia.

BPS berkesempatan hadir sebagai narasumber. Endang Retno Sri Subiyandani, Kepala Biro Humas dan Hukum BPS, menyampaikan betapa pentingnya Satu Data Kependudukan untuk Indonesia. Sensus Penduduk 2020 adalah salah satu langkah konkret menuju ke sana. “Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merekomendasikan tiga metode Sensus Penduduk yaitu metode tradisional, metode kombinasi, dan metode berbasis registrasi,” papar Yani, sapaan akrab Endang Retno Sri Subiyandani.

SP2020 ini akan menggunakan metode kombinasi yaitu menjadikan data Dukcapil sebagai data dasar untuk melakukan pendataan di lapangan. “Dalam pelaksanaannya BPS akan mereplikasi data Dukcapil yang selanjutnya digunakan sebagai basis data SP2020" jelas Yani. Harapannya nanti tidak akan ada lagi perbedaan data kependudukan. Konsep secara de facto dan de jure bisa dihasilkan melalui SP2020.

Arif Wibowo (Wakil Ketua Komisi II DPR RI) narasumber lainnya, mendukung terwujudnya Satu Data Kependudukan ini. “Untuk menuju hal tersebut tentunya dibutuhkan regulasi atau aturan. Hal ini untuk memperkuat agar kinerja pemutakhiran data kependudukan menjadi lebih baik dan akurat,“ ucapnya. “Ke depan DPR akan mendorong terbitnya undang-undang yang melindungi data pribadi supaya setiap warga negara kita yang sifatnya rahasia dapat dilindungi dan tidak disalahgunakan,” tambah Arif.

“Kalau setiap warga negara kita tertib melaporkan kematian, kelahiran, dan perpindahan penduduk tentu akan mencerminkan keadaaan update di lapangan,” harapan Arif. Inilah tujuan akhirnya. Dengan adanya tertib laporan administrasi kependudukan, Sensus Penduduk 2030 akan menggunakan metode ketiga yang direkomendasikan PBB seperti negara-negara maju yang sudah menggunakannya yaitu metode berbasis registrasi.

Berita Terkait

KonSer PDB/PDRB Triwulanan 2017 BPS Provinsi Selindo

KonSer PDB/PDRB Triwulanan 2017 BPS Provinsi Selindo

Matching Data Dukcapil, BPS Gelar Workshop

Matching Data Dukcapil, BPS Gelar Workshop

Era Baru Sensus Penduduk Indonesia

Era Baru Sensus Penduduk Indonesia

Kick Off Sensus Penduduk September 2020

Kick Off Sensus Penduduk September 2020

Spirit Kolaborasi dalam Sensus Penduduk 2020

Spirit Kolaborasi dalam Sensus Penduduk 2020

Petugas Sensus Penduduk Sejak Tahun 1961

Petugas Sensus Penduduk Sejak Tahun 1961

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik