BPS didukung oleh UNICEF menyusun Buku “Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia”
22 Juli 2016 | Kegiatan Statistik
Badan Pusat Statistik (BPS) didukung oleh United Nations Children’s
Fund (UNICEF) menyusun Buku “Analisis Data Perkawinan Usia Anak
di Indonesia” berdasar data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas),
Sensus Penduduk 2010 (SP 2010), dan Survei Demografi dan Kesehatan
Indonesia (SDKI). Buku tersebut berisi tentang bukti yang dapat
menunjukkan skala perkawinan usia anak di Indonesia dan dampaknya
terhadap pemenuhan hak anak, khususnya bagi remaja perempuan.
Secara global, saat ini ada lebih dari 700 juta perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun, dan bahkan sekitar 250 juta di antaranya menikah sebelum 15 tahun. Di Indonesia sendiri, prevalensi perkawinan usia anak selama tahun 2008 hingga 2015 selalu menunjukkan penurunan. Data Susenas 2008-2015 mencatat pada tahun 2008, persentase perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun mencapai 27,4 persen. Pada tahun 2015, angka tersebut turun menjadi 23 persen dan yang tertinggi terdapat di Provinsi Kalimantan Selatan dengan persentase 33,68 persen.
Buku ini juga memberikan lima rekomendasi kunci yang diharapkan dapat berguna bagi pemerintah untuk penetapan kebijakan dan program dalam rangka penghapusan perkawinan usia anak di Indonesia.
Kelima rekomendasi tersebut adalah:
Meningkatkan cakupan layanan pendidikan dan dukungan lainnya bagi anak perempuan usia 15-17 tahun;
Menangani norma sosial dan budaya di tingkat lokal;
Menangani kerentanan akibat kemiskinan dengan menciptakan lebih banyak kesempatan bagi anak-anak perempuan untuk mengakses pendidikan tinggi dan pelatihan keterampilan ekonomi;
Menargetkan upaya-upaya ke provinsi, kabupaten, dan kecamatan dengan prevalensi dan angka mutlak tertinggi untuk perkawinan usia anak dan remaja perempuan;
Mendukung riset lebih lanjut tentang isu perkawinan usia anak di Indonesia.