BPS merengkuh penganugerahaan tertinggi dalam hal keterbukaan informasi publik. Tidak tanggung-tanggung, setelah tahun lalu berada pada jenjang “Cukup Informatif”, tahun ini BPS melejit naik dua tingkat mencapai kualifikasi “Informatif” berdasarkan hasil evaluasi Komisi Informasi Pusat (KIP). BPS meraih poin 92,78 untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Berdasarkan laporan Ketua KIP, Gede Narayana, ada 337 badan publik yang dinilai dalam Anugerah KIP 2021 ini. Sebanyak 83 badan publik mencapai level “Informatif”, salah satunya BPS.
Dalam arahannya, Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan pesan bahwa penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti. “Pengelolaan keterbukaan informasi publik dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan,” ujarnya.
Kepala BPS, Margo Yuwono didampingi Sekretaris Utama BPS, Atqo Mardiyanto dan Kepala Biro Humas dan Hukum BPS, Endang Retno Sri Subiyandani menerima penganugerahan tersebut secara daring di sela Rapat Koordinasi BPS-FORSTAT-ISI di Yogyakarta, (26/10). “Akselerasi perbaikan layanan dan pengelolaan PPID BPS yang dilakukan seluruh tim tahun ini menunjukkan hasil yang baik dan harus terus ditingkatkan,” ucap Margo.
Capaian ini makin mengukuhkan BPS sebagai salah satu jajaran terdepan badan publik dalam memberikan informasi-informasi yang berhak diakses oleh masyarakat.