1. Produksi ikan
mencakup semua hasil penangkapan/budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air
yang ditangkap/dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat
pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah
tangga perikanan.
Produksi yang dicatat tidak hanya yang dijual saja tetapi termasuk juga
yang dikonsumsi oleh rumah tangga atau yang diberikan kepada nelayan/pekerja
sebagai upah. Tidak termasuk ikan yang diperoleh dalam rangka olah raga atau
rekreasi, juga ikan yang dibuang kembali ke laut setelah ditangkap atau ikan
yang dibuang karena terkena racun, pencemaran, atau penyakit.
Volume produksi dihitung dalam bentuk berat basah ikan hasil
tangkapan/budidaya.
2.
Nilai produksi
adalah nilai pada waktu hasil penangkapan/budidaya didaratkan. Jadi harga yang
digunakan adalah harga produsen.
3.
Penangkapan
ikan adalah kegiatan menangkap atau mengumpulkan ikan/binatang air
lainnya/tanaman air yang hidup di laut/perairan umum secara bebas dan bukan
milik perseorangan.
4.
Budidaya ikan
adalah kegiatan memelihara ikan/binatang air lainnya/tanaman air dengan
menggunakan fasilitas buatan. Termasuk juga kegiatan pembenihan ikan.
5.
Perusahaan
perikanan tangkap/budidaya adalah unit ekonomi berbadan hukum yang melakukan
kegiatan penangkapan/budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dengan
tujuan sebagian/seluruh hasilnya untuk dijual.
6.
Rumah tangga
perikanan tangkap/budidaya adalah rumah tangga yang melakukan kegiatan
penangkapan/budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dengan tujuan
sebagian/seluruh hasilnya untuk dijual.
7.
Luas area
budidaya ikan merupakan luas kotor yaitu tidak hanya luas permukaan air yang
digunakan untuk pemeliharaan saja, tetapi termasuk juga luas
tanah/galengan/tanggul dan lain-lain.
8.
Kapal
penangkap ikan adalah perahu/kapal yang langsung dipergunakan dalam operasi
penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air. Perahu/kapal yang digunakan
untuk mengangkut nelayan, alat-alat penangkap dan hasil penangkapan dalam kegiatan
penangkapan ikan dengan menggunakan bagan, sero dan kelong juga termasuk kapal
penangkap ikan.
9.
Tempat
Pelelangan Ikan (TPI) adalah pasar yang biasanya terletak di dalam
pelabuhan/pangkalan pendaratan ikan, dan di tempat tersebut terjadi transaksi
penjualan ikan/hasil laut baik secara lelang maupun tidak (tidak termasuk TPI
yang menjual/melelang ikan darat). TPI tersebut harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. Tempat tetap (tidak berpindah-pindah)
b. Mempunyai bangunan tempat transaksi penjualan ikan
c. Ada yang mengkoordinasi prosedur lelang/penjualan
d. Mendapat ijin dari instansi yang berwenang (Dinas
Perikanan/Pemerintah Daerah)
1. Statistik
Dasar (Badan Pusat Statistik)
Pengumpulan data
dilakukan secara lengkap baik untuk perusahaan perikanan maupun TPI di seluruh
Indonesia. Sistem pengumpulan data dilakukan dengan system laporan dari perusahaan
perikanan dan TPI di setiap daerah dan laporan tersebut dibuat rutin setiap
tahun. Data yang dikumpulkan adalah menurut keadaan tahun yang bersangkutan
(Januari sampai dengan Desember).
2.
Statistik
Sektoral (Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Sistem pengumpulan
data dilakukan melalui survey produksi perikanan budidaya/penangkapan (system
baru statistik perikanan yang disempurnakan), yaitu:
a.
Perikanan Tangkap
·
Untuk pendataan
perusahaan perikanan dilakukan pencacahan lengkap
·
Untuk perikanan
tangkap di laut, dilakukan pencacahan melalui Tempat Pendaratan Ikan (Pelabuhan
Perikanan, TPI)
·
Untuk pendataan
rumahtangga perikanan di wilayah yang tidak ada pelabuhan dilakukan melalui
desa sampel (hasil Podes), melakukan pendaftaran rumahtangga dan memilih sampel
rumahtangga secara systematic sampling
b.
Perikanan Budidaya
·
Melakukan updating frame rumahtangga perikanan
budidaya hasil ST2013
·
Memilih sampel
rumahtangga perikanan budidaya menurut jenis ikan di masing-masing kecamatan