1. Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang dan/atau jasa
yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang/dan atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi (Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 23/Mpp/Kep/1/1998).
2. Pedagang adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perniagaan/perdagangan secara terus menerus dengan tujuan memperoleh laba (Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 23/Mpp/Kep/1/1998).
3. Perdagangan besar adalah kegiatan penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2015).
4. Distributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari produsen atau pemasok atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang. (Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen).
Pendapatan distributor berasal dari selisih harga beli (dari produsen) dengan harga jual (ke konsumen). Distributor membeli dari produsen dan menjual kembali kepada
konsumen untuk kepentingan sendiri. Contoh: distributor baju muslim, distributor minyak goreng, distributor spare part motor, dan sebagainya.
5. Agen adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang tanpa memiliki dan/atau menguasai barang yang dipasarkan. (Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen).
Pendapatan agen berupa komisi hasil penjualan. Agen melakukan penjualan barang untuk dan atas nama prinsipal (produsen/supplier). Contoh: agen elpiji, agen minyak tanah, agen produk “Unilever”, dan sebagainya.
Prinsipal Produsen adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, berstatus sebagai produsen yang menunjuk badan usaha lain sebagai Distributor, Distributor Tunggal, Agen, atau Agen Tunggal untuk melakukan penjualan atas barang hasil produksi yang dimiliki/dikuasai.
Prinsipal supplier adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh Prinsipal Produsen untuk menunjuk badan usaha lain sebagai Distributor, Distributor Tunggal, Agen, atau Agen Tunggal sesuai kewanang yang diberikan Prinsipal Produsen.
6. Sub Distributor adalah perusahaan perdagangan yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan penunjukan atau perjanjian dari Distributor atau Distributor tunggal untuk melakukan pemasaran (Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen). Contoh: subdistributor rokok, subdistributor obat, dan lain-lain.
7. Sub Agen adalah perusahaan perdagangan yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama Prinsipal berdadarkan penunjukan atau perjanjian dari Agen atau Agen Tunggal untuk melakukan pemasaran. (Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen).
8. Pedagang campuran adalah orang atau badan usaha yang membeli dan menjual barang kepada pedagang lain, institusi, dan rumah tangga secara grosir dan eceran.
9. Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) adalah angka yang menggambarkan besarnya perubahan harga pada tingkat grosir dari komoditas yang diperdagangkan di suatu wilayah (negara/provinsi).
IHPB dihitung berdasarkan hasil Survei Harga Perdagangan Besar (HPB) yang dilaksanakan secara rutin bulanan di 34 provinsi di Indonesia.
Responden dipilih secara purposif sesuai dengan jumlah komoditas yang tercakup dalam paket komoditas. Responden survei adalah distributor, agen, dan pedagang besar lainnya. Survei dilakukan melalui wawancara langsung.
Mulai Januari 2020, BPS melakukan perubahan tahun dasar penghitungan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) dari tahun dasar 2010 (2010=100) menjadi tahun dasar 2018 (2018=100). IHPB (2018=100) dikelompokkan berdasarkan KBLI 2015. IHPB (2018=100) disajikan dalam 3 sektor yaitu:
- Sektor Pertanian
- Sektor Pertambangan dan Penggalian
- Sektor Industri
Penentuan paket komoditas IHPB (2018=100) berdasarkan Survei Penyusunan Diagram Timbang (SPDT) IHPB Tahun 2017, yang menghasilkan sebanyak 687 komoditas.
Saat ini IHPB Perdagangan Internasional (ekspor-impor) disajikan dengan nama Indeks Harga Perdagangan Internasional (IHPI). Penghitungan IHPI masih menggunakan tahun dasar 2010 (2010=100)
