A. Industri Pengolahan
Industri Pengolahan adalah suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan sehingga menjadi barang jadi/setengah jadi, dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir. Termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa industri/makloon dan pekerjaan perakitan (assembling).
Jasa industri adalah kegiatan industri yang melayani keperluan pihak lain. Pada kegiatan ini bahan baku disediakan oleh pihak lain sedangkan pihak pengolah hanya melakukan pengolahannya dengan mendapat imbalan sejumlah uang atau barang sebagai balas jasa (upah makloon), misalnya perusahaan penggilingan padi yang melakukan kegiatan menggiling padi/gabah petani dengan balas jasa tertentu.
Perusahaan atau usaha industri adalah suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa, terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas usaha tersebut.
Industri Kecil adalah perusahaan industri yang tenaga kerjanya antara 5-19 orang.
Industri Mikro adalah perusahaan industri yang tenaga kerjanya antara 1-4 orang.
Penggolongan perusahaan industri pengolahan ini semata-mata hanya didasarkan kepada banyaknya tenaga kerja yang bekerja, tanpa memperhatikan apakah perusahaan itu menggunakan mesin tenaga atau tidak, serta tanpa memperhatikan besarnya modal perusahaan itu.
B. Klasifikasi Industri
Klasifikasi industri yang digunakan dalam survei industri pengolahan adalah klasifikasi yang berdasar kepada International Standard Industrial Classification of all Economic Activities (ISIC) revisi 4 , yang telah disesuaikan dengan kondisi di Indonesia dengan nama Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI yang digunakan dalam survei ini adalah KBLI 2009 (tahun 2010 – tahun 2015), KBLI 2015 (tahun 2017 – tahun 2019), dan KBLI 2020 (tahun 2020 – sampai sekarang).
Kode baku lapangan usaha suatu perusahaan industri ditentukan berdasarkan produksi utamanya, yaitu jenis komoditi yang dihasilkan dengan nilai paling besar. Apabila suatu perusahaan industri menghasilkan 2 jenis komoditi atau lebih dengan nilai yang sama maka produksi utama adalah komoditi yang dihasilkan dengan kuantitas terbesar.
C. Golongan Pokok
10. Makanan
11. Minuman
12. Pengolahan tembakau
13. Tekstil
14. Pakaian jadi
15. Kulit, barang dari kulit dan alas kaki
16. Kayu, barang dari kayu dan gabus (tidak termasuk furnitur) dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya
17. Kertas dan barang dari kertas
18. Pencetakan dan reproduksi media rekaman
19. Produk dari batu bara dan pengilangan minyak bumi
20. Bahan kimia dan barang dari bahan kimia
21. Farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
22. Karet, barang dari karet dan plastik
23. Barang galian bukan logam
24. Logam dasar
25. Barang logam, bukan mesin dan peralatannya
26. Komputer, barang elektronik dan dan optik
27. Peralatan listrik
28. Mesin dan perlengkapan ytdl
29. Kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer
30. Alat angkutan lainnya
31. Furnitur
32. Pengolahan lainnya
33. Jasa reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan
D. Tenaga Kerja
Jumlah tenaga kerja adalah banyaknya pekerja/karyawan rata-rata perhari kerja baik pekerja yang dibayar maupun pekerja yang tidak dibayar.
Pekerja Produksi adalah pekerja yang langsung bekerja dalam proses produksi atau berhubungan dengan itu, termasuk pekerja yang langsung mengawasi proses produksi, mengoperasikan mesin, mencatat bahan baku yang digunakan dan barang yang dihasilkan.
Pekerja lainnya adalah pekerja yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, pekerja ini biasanya sebagai pekerja pendukung perusahaan, seperti manager (bukan produksi), kepala personalia, skretaris, tukang ketik, penjaga malam, sopir perusahaan, dll.
E. Nilai Tambah
Nilai tambah adalah besarnya output dikurangi besarnya nilai input (biaya antara).
Metode Penghitungan:
NTB = Output-Input
F. Biaya Input
Input atau biaya antara adalah biaya yang dikeluarkan dalam proses produksi yang terdiri dari biaya:
- Bahan baku; Bahan baku adalah semua jenis bahan baku dan bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi dan tidak termasuk: pembungkus, pengepak, pengikat barang jadi, bahan bakar yang dipakai habis, perabot/ peralatan.
- Bahan bakar, tenaga listrik dan gas; Bahan bakar yang digunakan selama proses produksi yang berupa: bensin, solar, minyak tanah, batubara dan lainnya.
- Sewa gedung, mesin dan alat-alat
- Jasa non industri; Jasa yang tidak berkaitan dengan proses produksi
G. Nilai Output
Output adalah nilai keluaran yang dihasilkan dari proses kegiatan industri yang terdiri dari:
- Barang –barang yang dihasilkan dari proses produksi
- Jasa industri yang diterima dari pihak lain; Adalah kegiatan industri yang melayani keperluan pihak lain. Pada kegiatan ini bahan baku disediakan oleh pihak lain sedangkan pihak pengolah hanya melakukan pengolahannya dengan mendapat imbalan sejumlah uang atau barang sebagai balas jasa (upah makloon).
- Penerimaan lain dari jasa non industri
H. Sumber Data
- Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan
- Survei Industri Mikro dan Kecil Triwulanan
Metode
Pengumpulan Data
a.Survei Industri Mikro
dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel.
b.Survei Industri Mikro
dan Kecil Triwulanan dilakukan dengan mengamati panel sampel selama satu tahun.
Ruang
Lingkup
Perusahaan
Industri Mikro dan Kecil yang dicakup dalam survei IMK Tahunan dan Triwulanan
adalah perusahaan industri yang mempunyai tenaga kerja 1-19 orang.
Kerangka Sampel
Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu kerangka sampel untuk pemilihan blok sensus dan kerangka sampel untuk pemilihan usaha.
a.Kerangka sampel blok sensus yang digunakan adalah daftar blok sensus yang dilengkapi dengan informasi jumlah usaha industri mikro dan kecil (IMK) hasil pencacahan Sensus Ekonomi 2006 (SE06) (tahun 2010 – 2015), hasil Sensus Ekonomi 2016 (SE16) (tahun 2017 – sekarang).b.Kerangka sampel usaha adalah daftar usaha hasil pendaftaran Survei IMK. Kerangka sampel usaha ini dibedakan menurut usaha industri kecil dan usaha industri mikro.
Stratifikasi Blok Sampel
Stratifikasi blok sensus yang digunakan pada Survei IMK sama dengan stratifikasi yang dibentuk berdasarkan hasil SE 2006 (tahun 2010 – 2015) dan hasil SE 2016 (tahun 2017 – sekarang). Pada bagian ini diuraikan kembali proses stratifikasi blok sensus tersebut. Tujuan dilakukannya stratifikasi blok sensus adalah untuk mengelompokkan blok sensus menjadi kelompok-kelompok berdasarkan jumlah relatif usaha Industri Mikro dan Kecil (IMK) menurut jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) golongan pokok (2 digit). Untuk setiap jenis KBLI, strata konsentrasi yang bersesuaian dengan jenis usaha adalah sekelompok blok sensus dengan komposisi jenis usaha yang dominan (menonjol). Stratifikasi blok sensus dilakukan pada level provinsi.
Prosedur Penarikan Sampel
Rancangan penarikan sampel yang digunakan adalah penarikan sampel dua tahap terstratifikasi (Stratified Two - Stage Sampling).Tahap pertama, dari kerangka sampel blok sensus dipilih blok sensus secara Probability Proportional to Size (PPS) dengan size banyaknya usaha IMK hasil pendaftaran SE06 (tahun 2010 – 2015), hasil pendaftaran SE16 SE06 (tahun 2017 – sekarang). Penarikan sampel blok sensus antar strata dilakukan secara independent.
Tahap kedua, adalah mengambil seluruh industri kecil sebagai sampel. Bila jumlah industri kecil dalam suatu wilayah melebihi target sampel usaha IMK, maka harus dilakukan pemilihan sampel untuk industri kecil. Sedangkan untuk industri mikro, pengambilan sampel dilakukan secara sistematik linear dari hasil pendaftaran IMK. Sebelum tahun 2020 wilayah yang dimaksud adalah level provinsi, dan mulai tahun 2020 – sekarang wilayah yang dimaksud adalah level kabupaten/kota.
Alokasi
Sampel Usaha IMK Per Kabupaten/Kota di suatu Provinsi
Pengalokasian target pencacahan untuk industri mikro dan industri kecil dilakukan berdasarkan hasil listing. Khusus untuk industri kecil, seluruh usaha dalam tiap blok sensus terpilih dilakukan pencacahan lengkap (take all) kecuali jika jumlahnya melebihi target sampel atau industrinya homogen dilakukan pemilihan sampel, sedangkan industri mikro dilakukan pencacahan hanya pada usaha terpilih.
Alokasi sampel usaha industri mikro dan kecil (IMK) dilakukan oleh BPS Provinsi (tahun 2010 – 2019) dan dilakukan oleh BPS Kabupaten/Kota (tahun 2020 – sekarang) berdasarkan rekapitulasi jumlah IMK hasil listing per kabupaten/kota. Tahun 2010 -2019 Alokasi industri mikro (IM) per kabupaten/kota dilakukan setelah sebelumnya mengurangi target sampel IMK provinsi dengan jumlah industri kecil (IK) untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut. Alokasi IM dilakukan secara square root proportional terhadap jumlah square root IM di masing-masing Kabupaten/kota. Hasil alokasi IM per kabupaten/kota dikembalikan ke masing-masing kabupaten/kota, untuk selanjutnya dilakukan alokasi menurut KBLI. Pada tahun 2020 – sekang proses alokasi IM dan IK dilakukan berdasarkan target sampel IMK kabupaten/kota.