1. METODOLOGI PENGELUARAN KONSUMSI RUMAH TANGGA (PK-RT)
Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)
PK-RT diestimasi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pengeluaran konsumsi per kapita menurut komoditas konsumsi Susenas dikalikan dengan proyeksi jumlah penduduk, sehingga diperoleh nilai estimasi awal PK-RT menurut komoditas konsumsi Susenas;
- Bridging hasil estimasi awal PK-RT menurut komoditas konsumsi Susenas ke dalam COICOP hingga level subkelas (5 digit COICOP), sehingga diperoleh nilai estimasi awal PK-RT menurut COICOP;
- Hasil estimasi awal PK-RT menurut COICOP selanjutnya dikoreksi dengan rasio PK-RT hasil SUT 2010, SBH 2012, dan data sekunder, sehingga diperoleh PK-RT atas dasar harga berlaku;
Atas Dasar Harga Konstan (ADHK)Untuk memperoleh PK-RT atas dasar harga konstan, PK-RT atas dasar harga berlaku dideflasikan dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) yang bersesuaian.
2. METODOLOGI PENGELUARAN KONSUMSI LEMBAGA NON-PROFIT YANG MELAYANI RUMAH TANGGA (PK-LNPRT)
Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)
PK-LNPRT diestimasi dengan menggunakan hasil Survei Khusus Lembaga Non-Profit (SKLNP) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menghitung rata-rata pengeluaran menurut jenis lembaga dan input. Rata-rata pengeluaran diperoleh dari hasil SKLNP yang dilaksanakan setiap tahun.
- Mengalikan nilai rata-rata pengeluaran menurut jenis lembaga, dengan populasi LNPRT sehingga diperoleh nilai PK-LNPRT.
Atas Dasar Harga Konstan (ADHK)
PK-LNPRT adh konstan diperoleh dengan membagi nilai PK-LNPRT adh berlaku dengan rata-rata IHK umum.
3. METODOLOGI PENGELUARAN KONSUMSI PEMERINTAH (PK-P)
Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)
PK-P merupakan pengeluaran atas barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah untuk konsumsi akhir. Besarnya PK-P merupakan nilai seluruh jenis output non-pasar pemerintah ditambah dengan nilai barang/jasa yang dibeli dari produsen pasar untuk diberikan ke rumah tangga secara gratis atau dengan harga yang tidak signifikan secara ekonomi (social transfer in kind purchased market production) ditambah output non-pasar Bank Indonesia dikurangi dengan penerimaan dari penjualan barang dan jasa.
Output nonpasar pemerintah diestimasi melalui pendekatan biaya-biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyediakan barang dan jasa pada individu atau masyarakat, diantaranya: konsumsi antara, kompensasi pekerja, serta perkiraan konsumsi barang modal tetap.
Atas Dasar Harga Konstan (ADHK)
PK-P adh konstan dihitung dengan cara deflasi. Untuk belanja pegawai dideflasi menggunakan indeks upah, belanja barang dan jasa, belanja bantuan sosial dideflasi menggunakan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) umum tanpa ekspor, konsumsi barang modal tetap dideflasi menggunakan implisit Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), penerimaan dari penjualan barang dan jasa dideflasi menggunakan Indeks Harga Konsumen (IHK) Umum.
4. METODOLOGI PEMBENTUKAN MODAL TETAP BRUTO (PMTB)
Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)
Berdasarkan sumber data yang tersedia secara umum penghitungan PMTB menggunakan metode arus barang. Pada metode ini sumber data yg digunakan merupakan informasi barang dari sisi penyedia seperti produksi dan impor. Selain itu juga digunakan data administratif yang berasal dari kementerian.
Penghitungan metode arus barang dilakukan dengan cara meghitung nilai penyedian produk yang dihasilkan oleh berbagai industri domestik serta penyediaan dari impor. Sebagian sumber data ini diperoleh dari subject matter BPS yaitu Statistik Industri Besar Sedang dan Statistik Impor. Data jenis barang dari sisi penyediaan ini dirinci sangat detail, kemudian sebagian diantaranya dialokasikan menjadi barang modal. Barang modal tersebut dinilai atas dasar harga (adh) pembelian, di dalamnya sudah termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan, seperti biaya transportasi, biaya instalasi, pajak-pajak, serta biaya lain yang terkait dengan pengadaan barang modal tersebut. Bagi barang modal yang berasal dari impor di dalamnya termasuk bea masuk dan pajak-pajak yang terkait dengan pengadaan atau alih kepemilikan barang modal tersebut. Jenis barang modal yang dihitung dengan metode ini antara lain mesin, kendaraan, dan jenis barang modal lainnya.
Selain penghitungan berdasarkan data dari subject matter BPS, informasi produksi barang modal juga diperoleh dari laporan keuangan perusahaan terbuka untuk jenis produk kekayaan intelektual (IPP) seperti software dan eksplorasi mineral.
Untuk barang modal jenis Sumber Daya Hayati (Cultivated Biological Resources) atau yang di kenal sebagai CBR menggunakan data adminstratif dari Kementrian terkait. Berdasarkan konsep definis PMTB untuk jenis barang CBR ini, data yang digunakan dalam penghitungan adalah komoditas tanaman/tumbuhan tahunan yang menghasilkan panen berulang serta komoditas tersebut belum produktif atau masih dalam masa pertumbuhan. Dari data tersebut dilakukan inflasi dengan menggunakan data biaya perawatan pertahun.
Atas Dasar Harga Konstan (ADHK)
Untuk memperoleh nilai adh konstan pada PMTB jenis mesin, kendaraan, dan jenis barang lainnya adalah dengan men-deflate PMTB (adh berlaku) dengan IHPB yang sesuai dengan jenis barang modal, untuk IPP menggunakan indeks harga konsumen, dan untuk CBR menggunakan indeks harga Barang Modal Petani.
5. METODOLOGI INVENTORI
Penghitungan perubahan inventori terdiri dari dua pendekatan yaitu pendekatan langsung dari sisi korporasi atau unit usaha dan pendekatan tidak langsung dari sisi komoditas atau jenis barang. Pendekatan tersebut dengan mempertimbangkan ketersediaan data dasar.
Pendekatan dari Sisi Korporasi
Pendekatan ini dilakukan untuk menghitung perubahan inventori dari laporan keuangan perusahaan dan laporan tahunan hasil survei industri besar dan sedang.
- Menghitung nilai posisi inventori atas dasar harga konstan dengan membagi nilai buku inventori dengan deflator harga (IHPB) bulan terakhir di tahun berjalan yang bersesuaian;
- Menghitung nilai perubahan inventori atas dasar harga konstan dengan mengambil selisih antara nilai posisi inventori atas dasar harga konstan pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Angka yang dihasilkan menunjukkan estimasi perubahan inventori pada harga tahun dasar;
- Menghitung nilai perubahan inventori atas dasar harga berlaku dengan mengalikan nilai perubahan inventori atas dasar harga konstan dengan indeks harga (IHPB) rata-rata pada tahun berjalan yang bersesuaian.
Pendekatan dari Sisi KomoditasPada pendekatan ini, perubahan inventori dihitung dengan cara mengalikan harga dan perubahan volume komoditas. Metode estimasi ini membutuhkan informasi mengenai seluruh barang yang masuk dan keluar dari inventori. Masuk dan keluarnya barang dari inventori harus dinilai menggunakan harga saat transaksi dilakukan.
Langkah-langkah mengestimasi nilai perubahan inventori :
a. Menghitung jumlah komoditas inventori dengan kriteria sesuai dengan jenisnya;
b. Menghitung nilai posisi inventori setiap jenis komoditas dengan mengalikan jumlah/kuantitas komoditas yang menjadi inventori dengan harga komoditas tersebut pada tahun berjalan dalam satuan unit yang ditentukan;
c. Menghitung nilai perubahan inventori atas dasar harga berlaku dengan mengambil selisih antara nilai posisi inventori pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya;
d. Menghitung nilai posisi inventori atas dasar harga konstan dengan mengalikan jumlah/kuantitas komoditas yang menjadi inventori dengan harga komoditas tersebut pada tahun dasar dalam satuan unit yang ditentukan;
e. Menghitung nilai perubahan inventori atas dasar harga konstan dengan mengambil selisih antara nilai posisi inventori atas dasar harga konstan pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
6. METODOLOGI EKSPOR-IMPOR
Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)
Ekspor impor barang mencakup seluruh komoditas yang ditransaksikan baik melalui perdagangan, barter, maupun grant. Ekspor dan impor barang dinilai menurut harga Free on Board (FOB) dan dalam satuan Rupiah. kemudian ditambahkan dengan estimasi transaksi undocumented sehingga didapatkan ekspor dan impor barang adh berlaku.
Penghitungan ekspor impor jasa mencakup 12 jenis jasa yang ditransaksikan (Jasa pengolahan input fisik yang dimiliki pihak lain; Jasa pemeliharaan dan perbaikan; Jasa transportasi; Jasa perjalanan; Jasa konstruksi; Jasa asuransi dan pensiun; Jasa keuangan; Biaya atas penggunaan kekayaan intelektual; Jasa telekomunikasi, komputer dan informasi; Jasa perusahaan lain; Jasa personal, budaya, dan rekreasi; dan Barang dan jasa pemerintah). Data ekspor impor jasa dari Statistik Pariwisata yang dihasilkan oleh BPS dan lalu lintas devisa yang dihasilkan Bank Indonesia (BI) dikonversi dengan kurs transaksi rata-rata tertimbang sehingga diperoleh estimasi ekspor impor jasa adh berlaku.
Atas Dasar Harga Konstan (ADHK)
Penghitungan estimasi ekspor dan impor adh konstan diperoleh dengan metode deflasi, yaitu membagi ekspor atau impor adh berlaku dengan indeks harga (deflator) yang bersesuaian. Deflator ekspor impor barang adalah Indeks Harga Perdagangan Internasional ekspor dan impor menurut HS 2 digit, sedangkan deflator ekspor impor jasa adalah Indeks Harga Konsumen global.