Pajak Tak Langsung | |
Obat tradisional | adalah obat ramuan yang dibuat dari bagian tanaman, hewan, menyembuhkan penyakit maupun untuk memelihara kesehatan, obat ini dapat berbentuk bubuk, rajangan, cairan, tablet, kapsul, parem, obat gosok, dan lain-lain, obat ini biasanya dibuat oleh rumah tangga, penjaja jamu gendong, sinse, dukun, tabib, perusahaan jamu, pabrik farmasi, dan lain-lain. Untuk yang buatan pabrik farmasi atau perusahaan jamu, mempunyai nomor registrasi di Departemen Kesehatan (Depkes) dengan kode awal TR (Tradisional) misal pada berbagai merek jamu buatan dalam negeri, TRI (berbagai merek obat tradisional impor) misal pada berbagai merek obat tradisional impor, TRL (berbagai merek obat tradisional luar yang memperoleh lisensi)
|
Obat modern | adalah obat yang digunakan dalam sistem kedokteran Barat, dapat berbentuk tablet, kaplet, sirup, puyer, salep, suppositoria (misal obat wasir), biasanya sudah dalam bentuk jadi buatan pabrik farmasi, dengan kemasan bernomor kode pendaftaran di Depkes yang dimulai dengan 1-3 huruf diikuti angka-angka, huruf-hurufnya adalah DTL (Nama Dagang Obat Terbatas Lokal), DKL (Nama Dagang Obat Keras Lokal), DBL (Nama Dagang Obat Bebas Luar), dan lain-lain; ada yang harus dibeli dengan resep dokter di apotik (walaupun kenyataannya bisa tanpa resep atau bisa dibeli di luar apotik, misal kapsul tetra, obat penenang), ada yang bisa dibeli bebas di apotik, toko obat, depot obat, ataupun warung (misal berbagai merek obat flu, berbagai merek obat sakit kepala).
|
Setengah penganggur | adalah orang yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu yang masih mencari pekerjaan atau yang masih bersedia menerima pekerjaan lain. Setengah pengangguran yang dimaksudkan definisi itu disebut sebagai setengah penganggur terpaksa. Sedangkan orang yang bekerja di bawah 35 jam per minggu namun tidak mencari pekerjaan dan tidak bersedia menerima pekerjaan lain dikelompokkan sebagai setengah penganggur sukarela.
|
Pekerjaan | Adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan , tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Pekerjaan ini diklasifikasikan menurut Standard Klasifikasi Kerja Indonesia (kji) .
|
Prospeksi | adalah suatu kegiatan penyelidikan dan pencarian untuk menemukan endapan bahan galian atau mineral berharga.
|
Pengolahan/Pemurnian/Pengilangan | adalah suatu pekerjaan memurnikan/meninggikan kadar bahan galian dengan jalan memisahkan mineral berharga dan yang tidak berharga, kemudian membuang mineral yang tidak berharga tersebut (dapat dilakukan dengan cara kimia).
|
Agama | Agama merupakan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang harus dimiliki oleh setiap manusia. Agama dibedakan menjadi Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Khong Hu Chu, dan Agama Lainnya. Agama berguna dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, contoh: kebijakan Kementerian Agama dalam pembangunan tempat-tempat ibadah
beragama, untuk memelihara dan menyuburkan kesadaran umat dalam menghayati dan
melaksanakan ajaran-ajarannya. Termasuk dalam acara agama: Sepercik Iman Pembasuh Kalbu,
Terjemahan Al-Quran, Mimbar Agama Islam, Mimbar Agama Katolik, Mimbar Agama Protestan. |
Agen Perusahaan Pelayaran | Agen perusahaan pelayaran adalah perusahaan pelayaran lain yang ditunjuk oleh suatu perusahaan
pelayaran di tempat lain untuk bertindak atas nama dan untuk kepentingan perusahaan pelayaran
yang menunjuknya. |
Agen Pos | Agen Pos adalah unit pelayanan pos yang dikelola oleh pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama PT (Persero) Pos Indonesia berdasarkan perjanjian kerjasama dan berkedudukan di kota. |