Terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat oleh aparat negara | 47.13 | 88.51 |
Terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat antar masyarakat* | - | - |
Terjaminnya kebebasan berkeyakinan | 100.00 | 92.34 |
Terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, berpendapat, dan berkeyakinan dalam setiap kebijakan | 89.66 | 88.51 |
Terjaminnya hak memilih dan dipilih dalam pemilu* | - | - |
Pemenuhan hak-hak pekerja* | - | - |
Pers yang bebas dalam menjalankan tugas dan fungsinya | 72.11 | 75.92 |
Kesetaraan gender | 100.00 | 100.00 |
Partisipasi masyarakat dalam memengaruhi kebijakan publik melalui lembaga perwakilan | 76.10 | 70.16 |
Anti monopoli sumber daya ekonomi* | - | - |
Akses warga miskin pada perlindungan dan jaminan sosial* | - | - |
Kesetaraan kesempatan kerja antar wilayah* | - | - |
Akses masyarakat terhadap informasi publik | 69.84 | 75.35 |
Kesetaraan dalam pelayanan dasar* | - | - |
Kinerja lembaga legislatif | 33.33 | 60.00 |
Kinerja lembaga yudikatif | 99.10 | 99.02 |
Netralitas penyelenggara pemilu | 91.67 | 91.67 |
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pejabat pemerintah | 81.03 | 53.45 |
Jaminan pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat* | - | - |
Transparansi anggaran dalam bentuk penyediaan informasi APBN/D oleh pemerintah | 100.00 | 100.00 |
Kinerja birokrasi dalam pelayanan publik | 80.00 | 82.60 |
Pendidikan politik pada kader partai politik | 100.00 | 100.00 |