Tanggal Rilis | : | 15 November 2021 |
Ukuran File | : | 2.6 MB |
Abstraksi
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2021 naik sebesar 0,08 persen dibanding upah buruh tani September 2021, yaitu dari Rp56.962,00 menjadi Rp57.009,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,01 persen.
Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2021 naik 0,07 persen dibanding September 2021, yaitu dari Rp91.226,00 menjadi Rp91.290,00 per hari. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,05 persen.
Berita Resmi Statistik Terkait
Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional September 2020 Naik Sebesar 0,08 Persen
Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional Oktober 2022 Naik Sebesar 0,32 Persen
Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional Oktober 2020 Naik Sebesar 0,09 Persen
Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional Oktober 2019 Naik Sebesar 0,17 Persen
Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional Oktober 2015 Naik Sebesar 0,13%
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)
Jl. Dr. Sutomo 6-8
Jakarta 10710 Indonesia
Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291
Faks (62-21) 3857046
Mailbox : bpshq@bps.go.id
Tentang Kami