Tanggal Rilis | : | 15 September 2021 |
Ukuran File | : | 0.72 MB |
Abstraksi
• Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
• Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
• Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
• Upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2021 naik sebesar 0,13 persen dibanding upah buruh tani Juli 2021, yaitu dari Rp56.829,00 menjadi Rp56.902,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,18 persen.
• Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2021 naik 0,05 persen dibanding Juli 2021, yaitu dari Rp91.171,00 menjadi Rp91.217,00 per hari. Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,02 persen.
Berita Resmi Statistik Terkait
Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional November 2021 Naik Sebesar 0,13 Persen
Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional September 2019 Naik Sebesar 0,13 Persen
Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional Desember 2020 Naik Sebesar 0,13 Persen
Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional Oktober 2015 Naik Sebesar 0,13%
Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional Desember 2019 Naik Sebesar 0,13 Persen
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)
Jl. Dr. Sutomo 6-8
Jakarta 10710 Indonesia
Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291
Faks (62-21) 3857046
Mailbox : bpshq@bps.go.id
Tentang Kami