Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2021 Meningkat Dibandingkan IPAK 2020 - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2021 Meningkat Dibandingkan IPAK 2020

Tanggal Rilis : 15 Juni 2021
Ukuran File : 0.8 MB

Abstraksi

• Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2021 sebesar 3,88 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian 2020 sebesar 3,84.
• Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
• IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Nilai Indeks Persepsi 2021 sebesar 3,83 meningkatsebesar 0,15 poin dibandingkan Indeks Persepsi 2020 (3,68). Sebaliknya, Indeks Pengalaman 2021 (3,90) sedikit menurun sebesar 0,01 poin dibanding indeks pengalaman 2020 (3,91).
• IPAK masyarakat perkotaan 2021 lebih tinggi (3,92) dibanding masyarakat perdesaan (3,83).
• Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. Pada 2021, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,83; SLTA sebesar 3,92; dan di atas SLTA sebesar 3,99.
• Masyarakat usia 40 tahun ke bawah dan 40–59 tahun sedikit lebih anti korupsi. Tahun 2021, IPAK masyarakat berusia di bawah 40 tahun sebesar 3,89; usia 40–59 tahun sebesar 3,88; dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,87.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik