Nilai Tukar Petani (NTP) Oktober 2019 sebesar 104,04 atau naik 0,16 persen - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Nilai Tukar Petani (NTP) Oktober 2019 sebesar 104,04 atau naik 0,16 persen

Tanggal Rilis : 1 November 2019
Ukuran File : 1.97 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.
  • NTP nasional Oktober 2019 sebesar 104,04 atau naik 0,16 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,23 persen, lebih tinggi daripada kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,07 persen.
  • Pada Oktober2019, NTP Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mengalami kenaikan tertinggi (1,22 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Gorontalo mengalami penurunan terbesar (1,70 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
  • Pada Oktober 2019 terjadi inflasi perdesaan di Indonesia sebesar 0,05 persen, dengan kenaikan indeks tertinggi terjadi pada kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Oktober 2019 sebesar 113,42 atau naik sebesar 0,10 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
  • Harga Gabah Kering Panen di Tingkat Petani naik 2,19 persen dan Harga Beras Medium di Penggilingan naik 1,43 persen
  • Dari 1.685 transaksi penjualan gabah di 29 provinsi selama Oktober 2019, tercatat transaksi gabah kering panen (GKP) 68,07 persen, gabah kering giling (GKG) 15,79 persen, dan gabah kualitas rendah 16,14 persen.
  • Selama Oktober 2019, rata-rata harga GKP di tingkat petani Rp5.012,00 per kg atau naik 2,19 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.119,00 per kg atau naik 2,15 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya. Rata-rata harga GKG di tingkat petani Rp5.508,00 per kg atau naik 2,17 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.622,00 per kg atau naik 1,82 persen. Harga gabah kualitas rendah di tingkat petani Rp4.744,00 per kg atau naik 1,80 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.828,00 per kg atau naik 1,64 persen.
  • Dibandingkan Oktober 2018, rata-rata harga gabah pada Oktober 2019 di tingkat petani untuk semua kualitas yaitu GKP, GKG, dan rendah masing-masing mengalami kenaikan sebesar 1,53 persen, 0,75 persen, dan 1,05 persen. Demikian juga di tingkat penggilingan, rata-rata harga pada Oktober 2019 dibandingkan dengan Oktober 2018 untuk semua kualitas yaitu GKP, GKG, dan rendah masing-masing juga mengalami kenaikan sebesar 1,60 persen, 0,98 persen, dan 0,96 persen.
  • Pada Oktober 2019, rata-rata harga beras kualitas premium di penggilingan sebesar Rp9.659,00 per kg, naik sebesar 0,68 persen dibandingkan bulan sebelumnya, kualitas medium sebesar Rp9.434,00 per kg atau naik sebesar 1,43 persen, dan rata-rata harga beras kualitas rendah di penggilingan sebesar Rp9.242,00 per kg atau naik sebesar 1,11 persen.
  • Selama Oktober 2019, survei harga produsen beras di penggilingan dilakukan terhadap 1.099 observasi beras di penggilingan pada 884 perusahaan penggilingan di 32 provinsi.
  • Dibandingkan dengan Oktober 2018, rata-rata harga beras di penggilingan pada Oktober 2019 untuk semua kualitas yaitu premium, medium, dan rendah masing-masing mengalami kenaikan sebesar 0,14 persen, 0,41 persen, dan 0,52 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik