Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2018 sebesar 3,66 - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2018 sebesar 3,66

Tanggal Rilis : 17 September 2018
Ukuran File : 1.14 MB

Abstraksi

Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2018 sebesar 3,66 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2017 sebesar 3,71.
  • Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
  • Indeks Perilaku Anti Korupsi disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu persepsi dan pengalaman. Pada tahun 2018, nilai indeks persepsi sebesar 3,86, meningkat sebesar 0,05 poin dibandingkan indeks persepsi tahun 2017 (3,81). Sebaliknya, indeks pengalaman tahun 2018 (3,57) turun sebesar 0,03 poin dibanding indeks pengalaman tahun 2017 (3,60).
  • Pada tahun 2018, IPAK masyarakat perkotaan lebih tinggi (3,81) dibanding masyarakat perdesaan (3,47).
  • Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. Pada tahun 2018, IPAK masyarakat berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,53; SLTA sebesar 3,94; dan di atas SLTA sebesar 4,02.
  • Masyarakat berusia 60 tahun atau lebih paling permisif dibanding kelompok usia lain. Tahun 2018, IPAK masyarakat berusia 40 tahun ke bawah sebesar 3,65; usia 40-59 tahun sebesar 3,70; dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,56.

  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

    Jl. Dr. Sutomo 6-8

    Jakarta 10710 Indonesia

    Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

    Faks (62-21) 3857046

    Mailbox : bpshq@bps.go.id

    logo_footer

    Tentang Kami

    Manual

    S&K

    Daftar Tautan

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik