NTP Bulan Juli 2005 Naik 1,68% - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

NTP Bulan Juli 2005 Naik 1,68%

Tanggal Rilis : 3 Oktober 2005
Ukuran File : 0.16 MB

Abstraksi

  • Pada bulan Juli 2005, Nilai Tukar Petani (NTP) tercatat 102,76 atau naik 1,68 persen dibanding NTP Juni 2005 yang mencapai 101,06. Hal ini disebabkan kenaikan Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) sebesar 2,19 persen dari 476,90 menjadi 487,33; lebih tinggi dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) sebesar 0,50 persen yaitu dari 471,88 pada bulan Juni 2005 menjadi 474,24 pada bulan Juli 2005.
  • Dari 18 propinsi yang dibandingkan dengan NTP bulan Juni 2005, 8 propinsi mengalami kenaikan, 8 propinsi mengalami penurunan, dan 2 propinsi stabil. Kenaikan NTP tertinggi terjadi di Jambi (14,83 persen), terutama karena naiknya harga getah karet tebal produksi petani sebesar 33,33 persen. Penurunan NTP terbesar terjadi di Nusa Tenggara Barat (minus 2,03 persen) karena naiknya harga beras IR 36 yang dikonsumsi petani sebesar 8,54 persen.
  • Berdasarkan observasi 571 transaksi gabah di 15 propinsi pada September 2005, rata-rata harga gabah di tingkat petani pada bulan September 2005 dibandingkan bulan Agustus 2005 untuk semua kualitas mengalami kenaikan. Kualitas Gabah Kering Giling (GKG) naik 2,55 persen; kualitas Gabah Kering Panen (GKP) naik 7,55 persen, dan gabah kualitas rendah naik 1,19 persen.
  • Persentase harga gabah di tingkat penggilingan yang berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) turun dibanding bulan lalu, yaitu: dari 4,64 persen (Agustus 2005) menjadi 4,41 persen (September 2005). Persentase gabah yang berkualitas rendah juga turun yaitu dari 6,98 persen (Agustus 2005) menjadi 4,73 persen (September 2005).
  • Upah harian buruh tani pada bulan Juli 2005 naik sebesar 0,51 persen dibanding bulan Juni 2005 yaitu dari Rp 11.942,- menjadi Rp 12.004,- (secara riil turun 0,61 persen*), sedangkan terhadap Juli 2004 (year on year) naik 8,62 persen.
  • Upah harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada bulan September 2005 naik 0,45 persen dibanding bulan Agustus 2005, yaitu dari Rp 30.293,- menjadi Rp 30.430,- (secara riil turun 0,24 persen*). Dibanding upah September 2004 (year on year) naik 7,00 persen.
  • Upah bulanan buruh industri pada triwulan I 2005 (angka sangat sementara) naik sebesar 2,73 persen dibanding triwulan IV 2004 yaitu dari Rp 855.648,- menjadi Rp 879.001 (secara riil turun 0,44 persen*). Dibanding triwulan I 2004 (year on year) upah nominal naik 7,31 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik