“Semua profesi saat ini harus mempunyai sertifikasi agar diakui kompetensinya”, ujar Rachmat Sutedjo, Kabag Administrasi Keuangan dalam sambutan pembukaan Diklat Penyegaran Dalam Rangka Sertifikasi Bendahara di Bandung, 3-6 Juli 2018. Idealnya bendahara wajib mempunyai dua sertifikat. Sertifikat Lulus Diklat Perbendaharaan yang dikeluarkankan oleh BPS dan Sertifikat Bendahara Negara Terakreditasi (SBNT) yang dikeluarkan oleh Pusdiklat Anggaran Perbendaharan, Kementerian Keuangan.
“Tahun 2020 semua bendahara harus sudah mempunyai SBNT. Saat ini, dari sekitar 570 satker di BPS, yang mempunyai SBNT baru sekitar 150 satker. Target kami, Tahun 2020 semua satker telah mempunyai SBNT, karena bukan tidak mungkin jika bendahara belum memiliki SBNT maka urusan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menjadi terhambat. Selain itu, sertifikasi merupakan salah satu syarat menuju WTP”, ujar Tedjo panggilan akrab Rachmat Sutedjo melanjutkan.
Agar target 570 satker di BPS memiliki SBNT pada Tahun 2020, Tedjo mengatakan bahwa ujian tidak harus di BPS Pusat, ujian bisa dilakukan secara mandiri di KPPN masing-masing. Syarat untuk mengikuti ujian SBNT minimal golongan 2B.
Diklat Penyegaran Dalam Rangka Sertifikasi Bendahara ini diikuti oleh 70 peserta dari BPS Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ujian SBNT ini merupakan kerjasama antara BPS dengan Pusdiklat Anggaran Perbendaharaan Bogor. Ujian dilaksanakan secara online sehingga semua peserta wajib membawa notebook agar dapat mengikuti ujian tersebut. Selain ujian sertifikasi, peserta juga diberikan Pretest dan Postest untuk melihat sejauh mana peserta dapat menyerab materi yang diberikan.
Sebelum melaksanakan ujian SBNT, peserta diberikan materi untuk menambah pengetahuan serta mengikuti ice breaking agar tercipta keakraban diantara para peserta. (Humas/Atin)