Meneg PAN dan Reformasi Birokrasi : Korpri Tetap Eksis Dan Jadi Perekat - Berita - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Meneg PAN dan Reformasi Birokrasi : Korpri Tetap Eksis Dan Jadi Perekat

Meneg PAN dan Reformasi Birokrasi : Korpri Tetap Eksis Dan Jadi Perekat

31 Desember 2009 | Kegiatan Statistik Lainnya


Menjelang HUT-nya yang ke-38 pada tanggal 29 November 2009, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) VII yang berlangsung selama tiga hari (17-19 November 2009) di Hotel Mercure Ancol, diikuti oleh 67 unit nasional, 33 unit provinsi dan 471 unit kabupaten/kota dengan total 1.271 orang peserta. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Meneg PAN dan Reformasi Birokrasi), E.E. Mangindaan selaku Ketua Dewan Penasehat Harian Korpri Nasional didampingi ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korpri, Progo Nurdjaman, membuka Munas. Korpri merupakan salah satu pilar penting dalam upaya pemberdayaan reformasi birokrasi dalam program seratus hari Kabinet Bersatu II,kata Meneg PAN dan Reformasi Birokrasi dalam sambutannya. 

Hari pertama Munas diisi dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2004—2009 yang dipimpin oleh Progo Nurdjaman. Selanjutnya peserta Munas dibagi menjadi beberapa komisi. Korpri Unitnas BPS yang ikut berpartisipasi tergabung dalam Komisi AD/ART. Diskusi pasal demi pasal berjalan cukup panas dan alot. Berkali-kali hujan interupsi menggema. Salah satu yang paling menyita waktu adalah perubahan pasal 1 ayat 1 tentang pengertian Korpri. Pasal tersebut dahulunya tidak menyebutkan bahwa Korpri adalah satu-satunya wadah berhimpun seluruh pegawai Republik Indonesia, tetapi melalui Munas VII ini, Korpri ingin menegaskan kembali jati diri organisasinya dengan mengubah pasal tersebut menjadi Korpri adalah satu-satunya wadah berhimpun. Dengan menjadi wadah satu-satunya, diharapkan ke depan eksistensi Korpri menjadi lebih kuat dan profesional. Dari sisi reformasi birokrasi, Munas sepakat untuk mendorong pemerintah agar merealisasikannya dengan mempercepat perbaikan sistem remunerasi bagi PNS di seluruh instansi pemerintah ke arah sistem remunerasi yang layak dan adil sesuai amanat undang-undang. Isu remunerasi menjadi isu paling menarik selama Munas berlangsung. Banyak peserta yang terdiri dari perwakilan Korpri unit nasional, provinsi maupun kabupaten/kota menyuarakannya. Ditambah lagi masalah aplikasi Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia. Beberapa instansi Kementrian (dulu disebut Departemen) yang sudah mempunyai jabatan Eselon II untuk kepengurusan Korpri Unit Nasionalnya masih ada yang tunjangan jabatan strukturalnya belum dibayarkan, seperti pada Kementrian Sosial dan kantor Menteri Negara Olahraga dan Pemuda (Menegpora). Korpri Unit Nasional BPS termasuk yang beruntung karena sejak dilantik bulan Februari 2009 lalu tunjangan jabatan strukturalnya sudah dibayarkan oleh Kas Perbendaharaan Negara (KPN). 

Masalah peningkatan kesejahteraan pegawai juga mendapat sorotan tajam peserta Munas. Rekomendasi Munas berkaitan dengan hal ini adalah mendorong pemerintah selaku pemberi kerja untuk ikut menyumbang dana iuran pensiun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda dan Undang-Undang Nomor 43 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974. Selama ini setiap pegawai mendapat uang pensiun dari Taspen sebesar 3,75 persen dari gaji pokok atau sekitar 30-an juta. Munas VII ini mengusulkan peningkatan uang pensiun menjadi 70-an juta. 

Diah Anggraeni Pimpin Korpri Periode 2010-2014 
Agenda penting lainnya dari Munas VII adalah pemilihan Ketua Umum DPN Korpri Periode 2010-2014. Tanpa pemungutan suara atau voting, dengan suara bulat melalui musyawarah mufakat, Diah Anggraeni, Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri, terpilih menjadi Ketua Umum DPN Korpri menggantikan Progo Nurdjaman. Dalam penyampaian visi dan misinya, Diah Anggraeni berjanji akan memperjuangkan usulan perubahan batas usia pensiun dari 56 menjadi 58 tahun ke Meneg PAN. “Masak TNI dan Polri sudah 58, kita juga dong,kata Diah, dan langsung disambut tepuk tangan yang meriah dari peserta. 

HUT Korpri di lingkungan Unitnas BPS 
Dua Seminar Kesehatan dan Lomba Menulis digelar Unitnas Korpri BPS dalam rangka memeriahkan HUT ke-38 Korpri. Seminar mengenai Pentingnya Menjaga Kesehatan Reproduksi Kewanitaan dan Menyehatkan Jantung Anda untuk Mengoptimalkan Kinerja mendapat sambutan yang meriah dari anggota. Dari lomba menulis yang menyediakan hadiah utama sebuah laptop ini diharapkan akan muncul penulis-penulis berbakat. Ke depan diharapkan mereka mampu menyosialisasikan data-data strategis BPS melalui beragam tulisan di media massa. (Sumber : Varia Statistik Desember 2009 - Humas BPS)
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik