"Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada keputusannya (Kamis, 19 Februari
2009) menolak semua gugatan yang diajukan oleh Serikat Rakyat Miskin Indonesia
(SRMI) bahkan penggugat dihukum untuk mengganti seluruh ongkos perkara.
Kamis, 19 Februari 2009 merupakan hari penting bagi BPS. Keputusan PN Jakpus atas
gugatan Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) tentang penentuan kriteria keluarga
miskin yang dilakukan oleh Negara Republik Indonesia c.q Presiden RI c.q Kepala Badan
Pusat Statistik, Rusman Heriawan, dibacakan dalam sidang yang telah berlangsung
untuk yang ke dua belas kalinya.
Tim Varia Statistik (VS) ikut meliput jalannya persidangan tersebut. BPS diwakili oleh
kuasa hukum BPS, Nanang Triono Basuki, Melly Melianasari, dan Nenny Rianarizkiwati
(berhalangan hadir karena sedang mengikuti Diklatpim). Dua puluh staf Biro Humas dan
Hukum serta Subject Matter turut serta menghadiri jalannya persidangan.
Pada saat persidangan dimulai, duduk di bangku penggugat adalah Habiburokhman
(pengacara SRMI) dan Marlo Sitompul (Ketua SRMI), sedangkan di bangku tergugat
duduk Pengacara BPS: Nanang dan Melly. Ruang sidang dipadati oleh anggota SRMI
yang sebagian memakai seragam kuning-merah bertuliskan SRMI. Sebagian besar dari
mereka adalah ibu-ibu paruh baya yang mengaku miskin tapi sibuk ber-handphone ria
seri terbaru sebelum sidang dimulai.
Diawali dengan menyebutkan Perkara No. 311 hakim Ketua mulai membacakan berkas
perkara. Pokok masalah dalam persidangan adalah adanya keberatan dari pihak SRMI
terhadap penentuan 14 (empat belas) Kriteria Rumah Tangga Miskin yang di buat oleh
BPS. Kriteria tersebut digunakan sebagai dasar pemberian Bantuan Langsung Tunai bagi
rumah tangga miskin.
Mereka menganggap penentuan 14 kriteria tersebut tidak mewakili rumah tangga miskin
yang ada di Indonesia khususnya Jakarta, sehingga banyak warga miskin yang tidak
terdata. Menurut mereka, seolah-olah jumlah rumah tangga miskin menurun, padahal
dalam kenyataannya orang miskin di Indonesia bertambah jumlahnya mencapai 70 juta.
Inilah yang membuat mereka beranggapan data yang di keluarkan BPS tidak akurat.
SRMI mengusulkan penggantian 14 kriteria kemiskinan dengan 5 (lima) kriteria versi
SRMI (Makanan, Pakaian, Tempat Tinggal, Pendidikan, dan Kesehatan).
Selama pembacaan putusan sidang kurang lebih 45 menit, jalannya persidangan relatif
tenang meskipun dengan kondisi yang berdesakan oleh pengunjung persidangan. Massa
SRMI mulai mencium gelagat yang kurang menguntungkan ketika Hakim mulai
membacakan pertimbangan-pertimbangan dari saksi ahli dan majelis hakim, sehingga
ruang sidang yang berukuran kurang dari 50 m2 menjadi terasa panas.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Makmun Masduki, dengan anggota Agoeng Raharjo
dan H. Lexsy Mamanto menganggap bahwa BPS tidak dapat disalahkan, karena
BPS hanya sebagai pelaksana dalam menyediakan data kemiskinan yang dilakukan
melalui survei-survei ke pelosok-pelosok di seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan
kelurahan, RT, dan RW. Pengadaan survei serupa juga dilakukan di negara lain seperti
Meksiko, Brazil, dan Afrika Selatan. Hakim kembali menegaskan BPS benar dalam
melaksanakan tugasnya. Data yang dikeluarkan BPS cukup akurat untuk menentukan
rumah tangga miskin penerima BLT. BPS kemudian dinyatakan: memenangi perkara. (sumber : Varia Statistik)"